Pansus VI DPRD Kabupaten Bandung Gelar Public Hering Raperda Perlindungan Mata Air, Begini Harapan Sejumlah Pemerhati

- Editor

Senin, 26 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pansus VI DPRD Kabupaten Bandung saat menggelar Public Hearing soal Reperda inisiatif dewan tentang Perlindungan Mata Air di Ruang Rapat Komisi A, Gedung DPRD Kabupaten Bandung, Soreang, Senin (26/9/202).(Foto: Deddy)

Pansus VI DPRD Kabupaten Bandung saat menggelar Public Hearing soal Reperda inisiatif dewan tentang Perlindungan Mata Air di Ruang Rapat Komisi A, Gedung DPRD Kabupaten Bandung, Soreang, Senin (26/9/202).(Foto: Deddy)

KAB BANDUNG, BIPOL.CO – Panita Khusus (Pansus) VI DPRD Kabupaten Bandung menggelar Public Hearing soal Rancangan Peraturan Daerah (Reperda) inisiatif dewan tentang Perlindungan Mata Air di Ruang Rapat Komisi A, Gedung DPRD Kabupaten Bandung, Soreang, Senin (26/9/202).

Reparda tersebut menurut keterangan Pansus VI sudah dlalukan kajian akademisi Unwim yang dinyatakan luar biasa.

Public Hearing yang dibuka Sekretaris Pansus VI, Aep Dedi dari Fraksi Gerindra, dihadiri tokoh penggiat lingkungan, perwakilan Unwim, pihak Perumda Air Minum Tirta Raharja, perwakilan PUTR, DLH, dan tokoh lainnya.

“Dalam proses pembuatan Perda ini harus ada keselarasan melalui pembahasan-pembahasan termasuk masukan agar bisa sempurna,” kata Sekretaris Pansus VI Aep Dedi dalam paparan pembukaannya.

Sementara Ketua Pansus VI, H. Dasep Kurnia Gunarudin, yang berinisitif untuk membentuk Raperda Perlindungan Mata Air ini dalam kesempatan itu menyampaikan, selama ini banyak Perda yang sudah dibuat tapi belum dilaksanakan dengan berbagai alasan. Karena itu, Dasep berharap, Raperda ini bisa diimplementasikan sesuai peruntukkannya.

Anggota dewan dari Fraksi PKS ini menilai, keberadaan mata air saat ini banyak dimanfaatkan pihak swasta untuk dikomersilkan. Hal tersebut tentunya melanggar aturan, karena mata air adalah milik negara yang dilarang digunakan pihak swasta.

“Bercermin dari hal itu, Pansus VI berkeinginan menerbitkan Raperda Perlindungan Mata Air. Sebab tujuannya jelas, melestarikan dan memberikan perlindungan keberadaan mata air,” kata Dasep.

Salah seorang tokoh masyarakat yang mengaku dari Yayasan Peduli Citarum Didin, mengatakan, dalam pembentukan Tim Pelita Perlindungan Mata Air ini diharapkan tidak hanya dari pemerintah saja, tapi ada publik society.

“Kita apresiasi pada dewan yang telah berinisiasi untuk membentuk Raperda ini, tapi ada catatan dalam tim perumusannya tidak dijustifikasi dan bukan oleh salah satu aktivis.

Didin uuga mengharapkan, setelah Raperda ini ditetapkan jadi Perda agar betul-bitul bisa diimplementasikan. “Legitimasinya harus kuat walaunpun tidak ada anggaran tapi bisa kuat,” katanya.

Ia juga meminta agar dalam kajiannya bisa menyerap dari berbagai elemen masyarakat. “Ternasuk anu ngageugeuh (menguasai) leuweung-leuweung misalkan tokoh Cikondang kita harus konsultasikan pada beliau. Tokoh penunggu Kamojang, Gunung Tilu dan lainnya harus diserap agar Perda ini handal dan fungsional, ada manfaat, barokah dan kalau ada konplik atau silang sengkata masalah mata air harus ada privasisasi,” kata Didin.

Tokoh lainnya, Dadang dari persatuan Dadang Dadang Kabupaten Bandung, menyatakan, dalam pembentukan Perda harus bercermin perda perda perda sebelumnya yang dibentuk tapi tidak bermanfaat.

“Saya hanya ingin bercermin kegagalan atas Perda tentang sawah abadi. Jangan sampai terjadi seperti di KBU, di Cimenyan ada enam sampai tujuh mata air saat ini sudah diserbu pihak lain, padahal kawasan mata air itu ada di Perhutani dan PTPN VIII,” ucapnya.

Dadang yang mengaku bergàbung dalam grup kawasan selamatkan kawasan lingkungan Kabupaten Bandung, berharap agar jangan sampai produk Perda yang memerlukan waktu panjang dan biaya besar tidak bermanfaat.

“Sebelumnya sawah abadi di Kabupaten Bandung ini mencapai 30 ribu hektar saat ini tinggal sekira 16 ribu hektar, mudah-mudahan dengan Perda ini bisa mempertahankan sawah abadi,” ucapnya.

Tokoh pemerhati lingkungan lainnya, Kang Burton, mengaku baru kali ini masyarakat diundang untuk menyampaikan saran pendapatnya. “Saya sampaikan juga ini di medsos, mengingatkan keadaan yang dititikberatkan pada mata air, saya respek “pisan” meski tidak mengerti ya datang we sebagai rasa kepedulian,” katanya.

Kaitan Raperda perlidungan mata air ini dibentuk, Burton menilai, karena ini bukti mata air tidak terlindungi. “Apalagi kata dewan akan membentuk tim, artinya ini kondisi sudah kritis, tapi saya harapkan tim ini betul-betul selektif yang betul-betul bisa dipercaya.
Janga hanya dibikin Perda, dibuat tim tapi pekerjaannya “ngayayay kadituna teh” bisa menguasai mata air,” katanya.

Dia juga berharap, kedepannya Perda jangan sampai tidak ada perubahan, karena ini bukan untuk hari ini tapi untuk jangka panjang, untuk anak cucu. “Semoga ini jadi sumber inspiratif utuk melestarikan lingkungan,” harapnya.(deddy)

Berita Terkait

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun
Rieke Suryaningsih Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung
Bawaslu Kota Cimahi Terbitkan Surat Imbauan Masa Tenang Pilkada 2024

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Kamis, 28 November 2024 - 17:36 WIB

Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul

Kamis, 28 November 2024 - 10:04 WIB

Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB