JAKARTA,bipol.co – Bawaslu akan merekrut 805.062 Pengawas TPS di untuk mengawasi jalannya pelaksanaan Pemilu 2019 pada 17 April mendatang.
Nantinya pengawas TPS tersebut akan disebar di 514 kabupaten/kota, 7.201 Kecamatan dan 83.370 Desa/Kelurahan di seluruh Indonesia.
“Begitu pentingnya tahapan pemungutan suara ini tentu membutuhkan orang-orang yang bisa melaksanakan tugas pengawasan pemungutan suara di TPS dengan baik,” ujar Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo dilansir dari situs www.bawaslu.go.id.
Dijelaskannya, sesuai Undang-Undang No 7 Tahun 2017, Pengawas TPS paling lambat dibentuk 23 hari menjelang hari pemungutan suara. Menurutnya, merekrut 805.062 orang tentu bukan pekerjaan yang mudah.
Di samping merekrut pengawas TPS, jelas Dewi, Bawaslu juga punya kewajiban melatih saksi peserta Pemilu di tiap TPS. Tentunya, Bawaslu akan berupaya menghasilkan saksi yang memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam mengawal proses Pemilu 17 April 2019 mendatang.
“Pelatihan bagi saksi ini kewenangan baru yang diberikan undang-undang yang tentunya menjadi tantangan bagi Pengawas Pemilu,” pungkasnya.[HYT]