Biarkan Masyarakat yang Seleksi Alami

- Editor

Minggu, 3 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Jurusan Ilmu Politik UIN Sunan Gunung Djati, Heldi

Sekretaris Jurusan Ilmu Politik UIN Sunan Gunung Djati, Heldi

BANDUNG,bipol.co – Sekretaris Jurusan Ilmu Politik UIN Sunan Gunung Djati, Heldi menegaskan tidak ada yang masalah jika KPU mengumumkan Caleg mantan (eks) narapidana kasus korupsi. Tinggal nanti masyarakat yang menseleksi secara alami.

“Tidak ada masalah sebetulnya, biarkan saja masyarakat yang menseleksi secara alami,” ujarnya kepada bipol.co.

Menurutnya, mantan narapidana kasus korupsi yang mencalonkan itu sah-sah saja asalkan sudah menyelesaikan hukuman dan prosedur-prosedur yang sudah dilalui. Ia pun menyampaikan bahwa seharusnya KPU membuat aturan yang lebih jelas dan tidak membuat gamang masyarakat.

“Harus menjungjung tinggi nilai-nilai demorasi, dan yang utama itu perhatikan Hak Asasi, semua orang kan berhak memilih dan dipilih,” kata Heldi.

Dikatakannya, jika calon anggota legislatif tidak mengikuti prosedur maka ini yang harus di tindak lanjuti oleh KPU. Berdasarkan UU pemilu, setiap orang yang memiliki riwayat pidana atau pernah menjadi terpidana dibolehkan mendaftar sebagai caleg namun wajib mengumumkan ke publik.

“Tidak adanya larangan yang tidak memperbolehkan mantan eks koruptor mengikuti caleg,” tukas Heldi.[Alda Sabilal Muhtadi]

Berita Terkait

Dukung Hasto, Massa Penuhi Pengadilan Tipikor Gunakan Rompi Oranye Bertuliskan “Hasto Tahanan Politik”
H. Eep Jamaludin Sukmana Manfaatkan Reses di Bulan Ramadhan untuk Bersilaturahmi dan Tampung Aspirasi
AHY Terpilih Kembali Sebagai Ketum, Puan Harap Partai Demokrat Terus Gotong Royong Bangun Bangsa
Secara Aklamasi AHY Terpilih Kembali Jadi Ketum Partai Demokrat: Berharap Bisa Bangkit
Ono Surono: Retreat Tidak Ada Aturan UU, Empat Kepala Daerah di Jabar Patuhi Perintah Megawati
H Firman: Visi Misi dan Program 100 Hari Kerja Bupati Wajib Dijalankan, Harus Selaras RPJMN dan RPJMD
Wakil Ketua DPRD Thony Fathony Harap Visi Misi dan Progres Program 100 Hari Bupati/Wakil Bupati Harus Dioptimalkan
481 Pasangan Kepala Daerah Resmi Dilantik Presiden Prabowo

Berita Terkait

Sabtu, 22 Maret 2025 - 17:37 WIB

Dukung Hasto, Massa Penuhi Pengadilan Tipikor Gunakan Rompi Oranye Bertuliskan “Hasto Tahanan Politik”

Selasa, 11 Maret 2025 - 17:23 WIB

H. Eep Jamaludin Sukmana Manfaatkan Reses di Bulan Ramadhan untuk Bersilaturahmi dan Tampung Aspirasi

Kamis, 27 Februari 2025 - 13:30 WIB

AHY Terpilih Kembali Sebagai Ketum, Puan Harap Partai Demokrat Terus Gotong Royong Bangun Bangsa

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:41 WIB

Secara Aklamasi AHY Terpilih Kembali Jadi Ketum Partai Demokrat: Berharap Bisa Bangkit

Minggu, 23 Februari 2025 - 09:58 WIB

Ono Surono: Retreat Tidak Ada Aturan UU, Empat Kepala Daerah di Jabar Patuhi Perintah Megawati

Berita Terbaru