BANDUNG,bipol.co – Sekretaris Jurusan Ilmu Politik UIN Sunan Gunung Djati, Heldi menegaskan tidak ada yang masalah jika KPU mengumumkan Caleg mantan (eks) narapidana kasus korupsi. Tinggal nanti masyarakat yang menseleksi secara alami.
“Tidak ada masalah sebetulnya, biarkan saja masyarakat yang menseleksi secara alami,” ujarnya kepada bipol.co.
Menurutnya, mantan narapidana kasus korupsi yang mencalonkan itu sah-sah saja asalkan sudah menyelesaikan hukuman dan prosedur-prosedur yang sudah dilalui. Ia pun menyampaikan bahwa seharusnya KPU membuat aturan yang lebih jelas dan tidak membuat gamang masyarakat.
“Harus menjungjung tinggi nilai-nilai demorasi, dan yang utama itu perhatikan Hak Asasi, semua orang kan berhak memilih dan dipilih,” kata Heldi.
Dikatakannya, jika calon anggota legislatif tidak mengikuti prosedur maka ini yang harus di tindak lanjuti oleh KPU. Berdasarkan UU pemilu, setiap orang yang memiliki riwayat pidana atau pernah menjadi terpidana dibolehkan mendaftar sebagai caleg namun wajib mengumumkan ke publik.
“Tidak adanya larangan yang tidak memperbolehkan mantan eks koruptor mengikuti caleg,” tukas Heldi.[Alda Sabilal Muhtadi]