Tak Hanya Fisik, Akhlah Baik Penting Bagi PPL

- Editor

Sabtu, 16 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG,bipol.co – Selama lima hari, sebanyak 192 Petugas Pengatur Lalu Lintas (PPL) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menjalani Diklat Pembangunan Karakter di Depo Pendidikan dan Kejuruan (Dodikjur) Rindam lll/Siliwangi, Sabtu (16/2/2019).

“Ini menjadi sarana perbaikan dan meningkatkan kinerja. Semua ini guna melayani masyarakat melancarkan jalan. Sehingga pengguna jalan menjadi nyaman aman dalam berkendara,” ujar Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana.

Menurutnya, mengatur lalu lintas bukan hal yang mudah, diperlukan mental dan fisik yang prima. Oleh karenanya, para petugas harus memanfaatkan pelatihan ini sebaik mungkin.

Tak hanya fisik, ia juga mengingatkan pentingnya akhlak yang baik saat para petugas tengah menjalankan tugasnya. “Tidak mengenal lelah, panas ataupun hujan kita sebagai pelayanan masyarakat harus prima. Begitupun akhlak kita harus dikuatkan dengan iman. Insya Allah tugas berjalan lancar,” tuturnya.

Diklat, lanjutnya, diharapkan mampu menambah kapasitas dan kompetensi, sehingga keberadaan pengatur lalu lintas semakin dihormati. Salah satu tugas PPL Dishub adalah, mengatur dan mengurai kemacetan di Kota Bandung

Sementara itu, Sekretaris Dishub Kota Bandung, Anton Sunarwibowo mengatakan, pelatihan ini dalam upaya menanamkan disiplin para petugas. Dengan disiplin yang kuat, para petugas akan mampu melaksanakan tugasnya dengan baik.

“Membentuk mental dan fisik, melatih jiwa leadership dan melatih diri. Selain itu, menghilangkan sifat negatif seperti malas, apatis egois dan tidak disiplin. Membentuk perilaku jujur tegas, adil dan tepat waktu,” ujar Anton.

Dishub Kota Bandung mulai merekrut 200 PPL pada tahun 2017. Saat itu, dengan nomenklatur Pegawai Harian Lepas (PHL) dengan upah Rp1,5 juta.

Pada tahun anggaran 2019 telah disahkan dokumen anggaran nomenklatur PPL. Kini menjai Rp3.943.500 per bulan dan asuransi BPJS Kesehatan.

Pengaturan waktu kerja PPL yaitu minimal 8 jam. Untuk wanita pukul 06.00-0900 WIB, 11.00-13.00 WIB, dan 15.00-18.00 WIB sore. Sedangkan pria pukul 06.00-08.00 WIB, 11.00-13.00 WIB, dan 18.00-20.00 WIB.

“Saat ini kami tengeh menyeleksi penerimaan PPL baru untuk mengisi tim pengendaraan bermotor sebanyak 8 orang untuk kuota yang kosong karena diberhentikan. Kami harap ke depannya dapat diandalkan sebagai ujung tombak pengatur lalu lintas yang tangguh,” harapnya.[HYT]

Berita Terkait

Tradisi Memitu Indramayu Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda
Bersama Syikhuna Pajada, Ribuan Jamaah Do’akan Kang DS Jadi Bupati Bandung Periode Kedua
Implementasi Kepahlawanan: Runtuhkan Kultur dan Struktur Kemiskinan dan Kebodohan
Hati-hati Jika Ada Missed Call yang tidak Dikenal, Jangan Telepon Balik!
Memperburuk Krisis Sampah Beracun, Al Generatif Bisa Hasilkan 5 Juta Ton Limbah Elekronik
Menguak Keanekaragaman Hayati Langka di Sumedang
Zuckerberg Ungkap 2030 Dunia Berubah Total, Kacamata Pintar Diprediksi Gantikan Fungsi HP
Sierra Oktriasa dan Alden Hugo jadi Mojang Jajaka Pinilih Kota Cimahi 2024

Berita Terkait

Kamis, 28 November 2024 - 15:03 WIB

Tradisi Memitu Indramayu Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda

Sabtu, 16 November 2024 - 17:19 WIB

Bersama Syikhuna Pajada, Ribuan Jamaah Do’akan Kang DS Jadi Bupati Bandung Periode Kedua

Minggu, 10 November 2024 - 17:25 WIB

Implementasi Kepahlawanan: Runtuhkan Kultur dan Struktur Kemiskinan dan Kebodohan

Senin, 4 November 2024 - 09:18 WIB

Hati-hati Jika Ada Missed Call yang tidak Dikenal, Jangan Telepon Balik!

Minggu, 3 November 2024 - 11:43 WIB

Memperburuk Krisis Sampah Beracun, Al Generatif Bisa Hasilkan 5 Juta Ton Limbah Elekronik

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB