KPK Panggil Dua Saksi Suap Proyek SPAM PUPR

- Editor

Senin, 18 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK (net)

KPK (net)

JAKARTA,bipol.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus suap pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018 di Kementerian PUPR.

Dua saksi itu dijadwalkan diperiksa untuk dua tersangka berbeda, yaitu Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE) dan Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar (TMN).

“Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi untuk dua tersangka berbeda ARE dan TMN terkait kasus tindak pidana korupsi suap pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018 di Kementerian PUPR,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (18/02/2019).

Satu saksi yang akan diperiksa untuk tersangka Anggiat Partunggal, yakni Bendahara Satuan Kerja (Satker) SPAM Strategis Kementerian PUPR Asri Budiarti. Sedangkan satu saksi untuk tersangka Teuku Moch Nazar, yaitu PNS pada Kementerian PUPR atau Kasatker Sulawesi Tenggara Panca W Tola.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK sedang mengkonfirmasi kepada saksi yang dipanggil terkait peran dan pengetahuan soal pelaksanaan beberapa pengadaan di Kementerian PUPR dan aliran dana terkait pelaksanaan proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Kementerian PUPR.

KPK total telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus tersebut. Diduga sebagai pemberi, yakni Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto (BSU), Direktur PT WKE Lily Sundarsih (LSU), Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) Irene Irma (IIR), dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL).

Sedangkan diduga sebagai penerima, yaitu Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE), PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah (MWR), Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar (TMN), dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin (DSA).

Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, Meina Woro Kustinah, Teuku Moch Nazar, dan Donny Sofyan Arifin diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.

Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. Untuk proyek tersebut, mereka menerima masing-masing sebagai berikut.

Anggiat Partunggal Nahot Simaremare menerima Rp350 juta dan 5.000 dolar AS untuk pembangunan SPAM Lampung. Selanjutnya, Rp500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.

Meina Woro Kustinah Rp1,42 miliar dan 22.100 dolar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa. Teuku Moch Nazar Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, dan Donny Sofyan Arifin Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.[hyt/ant]

Berita Terkait

Bupati Bandung Berkomitmen Dukung Implementasi Pidana Kerja Sosial 
Didakwa Atas Dua Dugaan Tindak Pidana, Nikita Mirzani Divonis Empat Tahun Penjara
Wakil Walkot Bandung Diperiksa Kejari, Ini Kata Farhan
Kajari Kota Bandung Jelaskan Soal Isu OTT Wakil Wali Kota: Kami Sedang Melakukan Penyelidikan
Polres Cimahi Berhasil Bongkar Praktik Home Industri Pembuatan Tembakau Sintetis
Polres Cimahi Ungkap Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan yang Libatkan Pelajar SMA
Pemerintah Kota Cimahi Bersama Bea Cukai Tindak Tegas Peredaran Rokok Ilegal
Legal Standing T1 dan T2 Belum Lengkap, Sidang Gugatan Rp125 T Terhadap Gibran Kembali Ditunda

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 09:16 WIB

Bupati Bandung Berkomitmen Dukung Implementasi Pidana Kerja Sosial 

Minggu, 2 November 2025 - 16:44 WIB

Didakwa Atas Dua Dugaan Tindak Pidana, Nikita Mirzani Divonis Empat Tahun Penjara

Jumat, 31 Oktober 2025 - 13:29 WIB

Wakil Walkot Bandung Diperiksa Kejari, Ini Kata Farhan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 22:55 WIB

Kajari Kota Bandung Jelaskan Soal Isu OTT Wakil Wali Kota: Kami Sedang Melakukan Penyelidikan

Senin, 6 Oktober 2025 - 18:55 WIB

Polres Cimahi Berhasil Bongkar Praktik Home Industri Pembuatan Tembakau Sintetis

Berita Terbaru

NEWS

Lokoper 2025: Wadah Inovasi Pelajar Kota Bandung

Sabtu, 8 Nov 2025 - 17:51 WIB