KPK Panggil Dua Saksi Suap Proyek SPAM PUPR

- Editor

Senin, 18 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK (net)

KPK (net)

JAKARTA,bipol.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus suap pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018 di Kementerian PUPR.

Dua saksi itu dijadwalkan diperiksa untuk dua tersangka berbeda, yaitu Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE) dan Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar (TMN).

“Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi untuk dua tersangka berbeda ARE dan TMN terkait kasus tindak pidana korupsi suap pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018 di Kementerian PUPR,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (18/02/2019).

Satu saksi yang akan diperiksa untuk tersangka Anggiat Partunggal, yakni Bendahara Satuan Kerja (Satker) SPAM Strategis Kementerian PUPR Asri Budiarti. Sedangkan satu saksi untuk tersangka Teuku Moch Nazar, yaitu PNS pada Kementerian PUPR atau Kasatker Sulawesi Tenggara Panca W Tola.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK sedang mengkonfirmasi kepada saksi yang dipanggil terkait peran dan pengetahuan soal pelaksanaan beberapa pengadaan di Kementerian PUPR dan aliran dana terkait pelaksanaan proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Kementerian PUPR.

KPK total telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus tersebut. Diduga sebagai pemberi, yakni Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto (BSU), Direktur PT WKE Lily Sundarsih (LSU), Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) Irene Irma (IIR), dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL).

Sedangkan diduga sebagai penerima, yaitu Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE), PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah (MWR), Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar (TMN), dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin (DSA).

Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, Meina Woro Kustinah, Teuku Moch Nazar, dan Donny Sofyan Arifin diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.

Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. Untuk proyek tersebut, mereka menerima masing-masing sebagai berikut.

Anggiat Partunggal Nahot Simaremare menerima Rp350 juta dan 5.000 dolar AS untuk pembangunan SPAM Lampung. Selanjutnya, Rp500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.

Meina Woro Kustinah Rp1,42 miliar dan 22.100 dolar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa. Teuku Moch Nazar Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, dan Donny Sofyan Arifin Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.[hyt/ant]

Berita Terkait

Usai Serang Mobil Warga, Empat Anggota Geng Motor di Indramayu Ditangkap
Berantas Peredaran Minol Ilegal, Erwin: Laporkan Secara Langsung pada Kami
Pemkot Bandung Tindaklanjuti Kasus Kekerasan Rentenir di Cibiru
Respon Menohok Said Didu Usai KPK Sita Dokumen Bansos Presiden
Satpol PP Kota Bandung Gelar Sidang Tipiring, 38 Pelanggar Minol dan Asusila Dapat Efek Jera
Korupsi Proyek Laptop Kemendikbudristek Rp 9,9 T,  28 Orang Diperiksa, Kejagung Siap Panggil Nadiem 
Tim Gabungan BNN Berhasil Gagalkan Penyelundupan 2 Ton Sabu
TPUA Pertanyakan Teman Kuliah Jokowi Pembanding serta Jaminan Keaslian Ijazah

Berita Terkait

Senin, 9 Juni 2025 - 11:36 WIB

Usai Serang Mobil Warga, Empat Anggota Geng Motor di Indramayu Ditangkap

Sabtu, 31 Mei 2025 - 08:53 WIB

Berantas Peredaran Minol Ilegal, Erwin: Laporkan Secara Langsung pada Kami

Sabtu, 31 Mei 2025 - 08:46 WIB

Pemkot Bandung Tindaklanjuti Kasus Kekerasan Rentenir di Cibiru

Jumat, 30 Mei 2025 - 15:04 WIB

Respon Menohok Said Didu Usai KPK Sita Dokumen Bansos Presiden

Kamis, 29 Mei 2025 - 15:53 WIB

Satpol PP Kota Bandung Gelar Sidang Tipiring, 38 Pelanggar Minol dan Asusila Dapat Efek Jera

Berita Terbaru