SUKABUMI,bipol.co – Sanksi pidana menanti pedagang yang curang dengan alat timbangannya sehingga merugikan konsumen. Pasalnya Pemkot Sukabumi menerbitkan Perda Nomor 1/2018 tentang Penyelenggaraan Metrologi Legal.
“Masyarakat dapat mengadukan alat ukur, timbang, dan takar yang bermasalah atau tidak akurat. Nantinya laporan dari masyarakat tersebut akan ditindaklanjuti oleh petugas kemetrologian untuk dijadikan bahan penyelidikan tindak pidana metrologi legal,” kata Kabag Hukum Setda Kota Sukabumi Een Rukmini, Senin(18/02/2019).
Dijelaskan Een, Perda Penyelenggaraan Metrologi Legal bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kesalahan pengukuran atau penimbangan.
“Untuk menjamin akurasi alat UTTP (ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya), alat-alat tersebut harus ditera atau diperiksa ulang oleh petugas khusus. Alat UTTP yang memenuhi syarat akurasi akan diberi tanda tera sebagai tanda lolos pengujian oleh petugas tera,” katanya.
Berdasarkan Perda 1/2018, semua alat UTTP wajib ditera. Alat yang masuk ke dalam kelompok tersebut antara lain alat ukur panjang (meteran), alat ukur berat (timbangan), takaran (literan yang dipakai pedagang beras), bejana ukur,tangki ukur, anak timbangan, pengukur kadar air, meter air, alat ukur gas, pengukur arus massa dan KWH meter.
“Jadi alat pengukur volume yang digunakan di SPBU juga termasuk alat UTTP yang harus ditera secara berkala untuk menjaga akurasinya,” ujar Een.
Pemda pun mengangkat Pengawas Kemetrologian dari PNS untuk menjamin tegaknya perda tersebut.
“Jadi, masyarakat bisa melaporkan temuan alat ukur yang bermasalah seperti tidak memiliki tanda tera atau keterangan tera yang sah,” pungkasnya.[Firdaus]