Sanksi Pidana Menanti Pedagang Curang

- Editor

Senin, 18 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMI,bipol.co – Sanksi pidana menanti pedagang yang curang dengan alat timbangannya sehingga merugikan konsumen. Pasalnya Pemkot Sukabumi menerbitkan Perda Nomor 1/2018 tentang Penyelenggaraan Metrologi Legal.

“Masyarakat dapat mengadukan alat ukur, timbang, dan takar yang bermasalah atau tidak akurat. Nantinya laporan dari masyarakat tersebut akan ditindaklanjuti oleh petugas kemetrologian untuk dijadikan bahan penyelidikan tindak pidana metrologi legal,” kata Kabag Hukum Setda Kota Sukabumi Een Rukmini, Senin(18/02/2019).

Dijelaskan Een, Perda Penyelenggaraan Metrologi Legal bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kesalahan pengukuran atau penimbangan.

“Untuk menjamin akurasi alat UTTP (ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya), alat-alat tersebut harus ditera atau diperiksa ulang oleh petugas khusus. Alat UTTP yang memenuhi syarat akurasi akan diberi tanda tera sebagai tanda lolos pengujian oleh petugas tera,” katanya.

Berdasarkan Perda 1/2018, semua alat UTTP wajib ditera. Alat yang masuk ke dalam kelompok tersebut antara lain alat ukur panjang (meteran), alat ukur berat (timbangan), takaran (literan yang dipakai pedagang beras), bejana ukur,tangki ukur, anak timbangan, pengukur kadar air, meter air, alat ukur gas, pengukur arus massa dan KWH meter.

“Jadi alat pengukur volume yang digunakan di SPBU juga termasuk alat UTTP yang harus ditera secara berkala untuk menjaga akurasinya,” ujar Een.

Pemda pun mengangkat Pengawas Kemetrologian dari PNS untuk menjamin tegaknya perda tersebut.

“Jadi, masyarakat bisa melaporkan temuan alat ukur yang bermasalah seperti tidak memiliki tanda tera atau keterangan tera yang sah,” pungkasnya.[Firdaus]

Berita Terkait

Polisi Bekuk Pembunuh Wanita Paruh Baya di Kota Cimahi
Wali Kota Bandung Ajak Warga Ikut Andil Melawan Premanisme
Seorang Wanita Ditemukan Tewas di Rerumputan, Ternyata Jurnalis Media Online Diduga Dibunuh Kekasihnya
Dukung Hasto, Massa Penuhi Pengadilan Tipikor Gunakan Rompi Oranye Bertuliskan “Hasto Tahanan Politik”
Tiga Polisi Tewas Ditembak saat Gerebek Sabung Ayam, Dua Pelaku Berhasil Diamankan
Hasto Yakin Telah Dikriminalisasi KPK, Terbukti dengan Surat Dakwaan yang Dibacakan Penuntut Umum
KPK Umumkan Nama-nama Lima Tersangka Kasus bank bjb yang Merugikan Negara Rp 222 Miliar
Nabung di bank bjb Bisa Dapat Slot Lari 5K dan 10K Yumaju Berlebarun

Berita Terkait

Kamis, 3 April 2025 - 15:21 WIB

Polisi Bekuk Pembunuh Wanita Paruh Baya di Kota Cimahi

Jumat, 28 Maret 2025 - 16:49 WIB

Wali Kota Bandung Ajak Warga Ikut Andil Melawan Premanisme

Jumat, 28 Maret 2025 - 11:17 WIB

Seorang Wanita Ditemukan Tewas di Rerumputan, Ternyata Jurnalis Media Online Diduga Dibunuh Kekasihnya

Sabtu, 22 Maret 2025 - 17:37 WIB

Dukung Hasto, Massa Penuhi Pengadilan Tipikor Gunakan Rompi Oranye Bertuliskan “Hasto Tahanan Politik”

Selasa, 18 Maret 2025 - 17:31 WIB

Tiga Polisi Tewas Ditembak saat Gerebek Sabung Ayam, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

Berita Terbaru