JAKARTA.bipol.co – Kementerian Perhubungan hingga saat ini telah memberikan sertifikasi aspek kelaiklautan kapal dan keselamatan khusus bagi kapal penangkapan ikan/nelayan sebanyak 33.052 kapal yang tersebar di seluruh daerah. “Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus berkomitmen untuk melakukan percepatan sertifikasi atau pengukuran kapal penangkap ikan. Jumlah kapal penangkap ikan yang sudah disertifikasi Kementerian Perhubungan terus bertambah,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hengki Angkasawan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (22/2/2019).
Dikatakan, pada akhir Januari 2019, jumlah kapal penangkap ikan kurang dari 7 gross ton (GT) yang sudah disertifikasi pas kecil sebanyak 30.529 kapal. Per 20 Februari 2019 jumlah kapal yang disertifikasi pas kecil sudah bertambah mencapai 33.052 kapal. Hengki merinci, dari 33.052 kapal tersebut, sebanyak 19.694 kapal berada di Pulau Jawa, sementara sebanyak 13.338 kapal berada di luar Pulau Jawa.
Selain sertifikasi kapal, Kementerian Perhubungan juga melakukan sertifikasi terhadap para nelayan dengan menerbitkan buku pelaut sebagai salah satu dokumen yang wajib dimiliki pelaut. Saat ini buku pelaut yang telah diterbitkan Kementerian Perhubungan jumlahnya juga terus meningkat. “Kami mencatat total nelayan tersertifikasi per 20 Februari 2019 kemarin jumlahnya telah mencapai 232.414, termasuk yang sertifikasinya dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan,” katanya.
Hengki menjelaskan bahwa capaian-capaian tersebut ini adalah wujud komitmen Kementerian Perhubungan untuk membantu mempermudah dan mempercepat perizinan agar para nelayan dapat melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan memenuhi aspek keselamatan. Ini juga merupakan tindaklanjut arahan Menteri Perhubungan yang telah memerintahkan Ditjen Perhubungan Laut untuk jemput bola melakukan kegiatan pengukuran kapal ke pelabuhan-pelabuhan perikanan di daerah.
Kementerian Perhubungan bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan juga telah menyelesaikan pembahasan draft perjanjian kerjasama tentang pelayanan status hukum kapal penangkap ikan dan kepelautan. Selain itu, kedua Kementerian ini juga akan melakukan pertukaran data kapal untuk mencegah terjadinya duplikasi data kapal. (dgp)