INDRAMAYU,bipol.co – Kepolisian Resor Indramayu, mengungkap peredaran narkoba jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dengan membekuk empat orang tersangka termasuk seorang sipir.
“Awalnya kita bekuk satu orang berinisial CPT yang mengaku bekerja di Lapas Indramayu dengan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 5 paket ,” kata Kapolres Indramayu AKBP Yoris M.Y Marzuki di Indramayu, Senin (25/02/2019).
Setelah itu jajaran Satnarkoba Polres Indramayu langsung melakukan pengembangan dan penggeledahan, hasilnya pelaku mengakui bahwa dia disuruh oleh seorang narapidana di Lapas Indramayu berinisial GN.
Yoris mengatakan dari pengakuan pelaku tersebut akhirnya mengarah ke pasangan suami istri berinisial AN dan SI yang merupakan teman dari GN.
“Setelah GN mengakui barang tersebut adalah pesanan dia, baru kita melakukan pengembangan dan sabu itu disimpan di rumah temannya di daerah Jatibarang,” ujarnya.
Yoris melanjutkan tim kemudian bergerak ke Jatibarang dengan dipimpin oleh Kasat narkoba, di lokasi tersebut pihaknya mengamankan 42 paket sabu yang disimpan di belakang rumah pasangan suami istri itu.
Untuk total barang bukti sabu-sabu yang berhasil disita dari jaringan Lapas yang melibatkan seorang sipir itu sebanyak 140 gram atau 1,4 ons.
“Dari tangan pelaku juga kami menyita uang tunai sebesar Rp86 juta yang merupakan hasil dari transaksi narkoba,” katanya.
Satu tahun menjalankan bisnis haramnya, para tersangka telah melakukan transaksi Rp1,7 miliar untuk bisnis narkoba.
Pelaku lanjut Yoris akan dikenakan pasal berlapis yaitu dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU No 35 tentang Narkotika dan Pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Para pelaku sudah kami amankan di Mapolres Indramayu dan akan dilakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan lain,” kata Yoris.[ant]