Bawaslu: Masukkan Data WNA ke DPT Pelanggaran Administrasi

- Editor

Kamis, 28 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIANJUR,bipol.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Cianjur, menilai kesalahan memasukkan data Warga Negara Asing (WNA) dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebagai pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU Cianjur.

Ketua Bawaslu Cianjur Hadi Dzikri Nur mengatakan, pihaknya sudah memberikan rekomendasi ke KPU untuk melakukan perbaikan sesuai dengan keputusan setelah dilakukan pemanggilan.

“Permasalahannya kekeliruan memasukkan data adalah masalah klasik dan selalu ada kemungkinan terjadi, sehingga KPU harus benar-benar memastikan data secara akurat,” katanya, Kamis (28/02/2019).

Kesalahan pendataan WNA tercantum dalam DPT Cianjur, membuat banyak pihak merasa khawatir karena nomor induk WNA berinisial GC asal Tiongkok terdaftar atas nama warga lokal bernama Bahar.

“Dikhawatirkan pada penyelenggaraan pemilu mendatang hal tersebut disalahgunakan. Kami pun memahami betul kekhawatiran tersebut, meskipun KPU tidak secara sengaja melakukan kesalahan pendataan,” katanya pula.

Ia menjelaskan, setelah dicermati bersama, NIK kedua warga beda negara itu memang tidak sepenuhnya sama karena ada dua digit yang berbeda di bagian tengah dan hampir mirip.

“KPU dipastikan melakukan sejumlah kesalahan dalam proses pendataan seperti terjadi kesalahan memasukkan nomor kartu keluarga, memasukkan nomor induk kependudukan dan memasukkan tanggal lahir,” katanya lagi.

Bawaslu memberikan waktu dua dua hari, agar KPU Cianjur melakukan perbaikan. Setelah itu diharapkan situasi dapat kondusif dan tidak perlu ada kekhawatiran apa pun.

“Potensi kesalahan memang selalu ada, tapi semoga KPU bisa lebih hati-hati lagi, meskipun kali ini DPT Cianjur sudah mengalami beberapa kali penetapan dan pencermatan,” katanya.

Disdukcapil dan KPU Cianjur segera menelusuri NIK yang menjadi polemik saat ini, bahkan sudah viral di dunia maya, karena NIK milik WNA masuk dalam DPT meskipun dengan nama Bahar.

Ketua KPU Cianjur Hilman Wahyudi mengatakan, NIK tersebut sudah masuk dalam data atas nama Bahar sebagai pemilih dalam Pilgub Jabar tahun lalu, sedangkan datanya bersumber dari DP4 yang diterima dari Kemendagri.

Kemungkinan data tersebut tidak terverifikasi pada saat coklit pilgub karena untuk Pemilu 2019 tidak ada coklit seperti pemilihan sebelumnya.

“Kami akan telusuri, kesalahannya ada dimana, namun yang jelas sumbernya dari DP4. Kami akan segera memperbaiki kesalahan input data tersebut. Kami sudah koordinasi dengan sejumlah pihak,” katanya lagi.[ant]

Berita Terkait

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun
Rieke Suryaningsih Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung
Bawaslu Kota Cimahi Terbitkan Surat Imbauan Masa Tenang Pilkada 2024
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Kamis, 28 November 2024 - 17:36 WIB

Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul

Kamis, 28 November 2024 - 10:04 WIB

Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB