Bawaslu: Masukkan Data WNA ke DPT Pelanggaran Administrasi

- Editor

Kamis, 28 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIANJUR,bipol.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Cianjur, menilai kesalahan memasukkan data Warga Negara Asing (WNA) dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebagai pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU Cianjur.

Ketua Bawaslu Cianjur Hadi Dzikri Nur mengatakan, pihaknya sudah memberikan rekomendasi ke KPU untuk melakukan perbaikan sesuai dengan keputusan setelah dilakukan pemanggilan.

“Permasalahannya kekeliruan memasukkan data adalah masalah klasik dan selalu ada kemungkinan terjadi, sehingga KPU harus benar-benar memastikan data secara akurat,” katanya, Kamis (28/02/2019).

Kesalahan pendataan WNA tercantum dalam DPT Cianjur, membuat banyak pihak merasa khawatir karena nomor induk WNA berinisial GC asal Tiongkok terdaftar atas nama warga lokal bernama Bahar.

“Dikhawatirkan pada penyelenggaraan pemilu mendatang hal tersebut disalahgunakan. Kami pun memahami betul kekhawatiran tersebut, meskipun KPU tidak secara sengaja melakukan kesalahan pendataan,” katanya pula.

Ia menjelaskan, setelah dicermati bersama, NIK kedua warga beda negara itu memang tidak sepenuhnya sama karena ada dua digit yang berbeda di bagian tengah dan hampir mirip.

“KPU dipastikan melakukan sejumlah kesalahan dalam proses pendataan seperti terjadi kesalahan memasukkan nomor kartu keluarga, memasukkan nomor induk kependudukan dan memasukkan tanggal lahir,” katanya lagi.

Bawaslu memberikan waktu dua dua hari, agar KPU Cianjur melakukan perbaikan. Setelah itu diharapkan situasi dapat kondusif dan tidak perlu ada kekhawatiran apa pun.

“Potensi kesalahan memang selalu ada, tapi semoga KPU bisa lebih hati-hati lagi, meskipun kali ini DPT Cianjur sudah mengalami beberapa kali penetapan dan pencermatan,” katanya.

Disdukcapil dan KPU Cianjur segera menelusuri NIK yang menjadi polemik saat ini, bahkan sudah viral di dunia maya, karena NIK milik WNA masuk dalam DPT meskipun dengan nama Bahar.

Ketua KPU Cianjur Hilman Wahyudi mengatakan, NIK tersebut sudah masuk dalam data atas nama Bahar sebagai pemilih dalam Pilgub Jabar tahun lalu, sedangkan datanya bersumber dari DP4 yang diterima dari Kemendagri.

Kemungkinan data tersebut tidak terverifikasi pada saat coklit pilgub karena untuk Pemilu 2019 tidak ada coklit seperti pemilihan sebelumnya.

“Kami akan telusuri, kesalahannya ada dimana, namun yang jelas sumbernya dari DP4. Kami akan segera memperbaiki kesalahan input data tersebut. Kami sudah koordinasi dengan sejumlah pihak,” katanya lagi.[ant]

Berita Terkait

H. Eep Jamaludin Sukmana Manfaatkan Reses di Bulan Ramadhan untuk Bersilaturahmi dan Tampung Aspirasi
AHY Terpilih Kembali Sebagai Ketum, Puan Harap Partai Demokrat Terus Gotong Royong Bangun Bangsa
Secara Aklamasi AHY Terpilih Kembali Jadi Ketum Partai Demokrat: Berharap Bisa Bangkit
Ono Surono: Retreat Tidak Ada Aturan UU, Empat Kepala Daerah di Jabar Patuhi Perintah Megawati
H Firman: Visi Misi dan Program 100 Hari Kerja Bupati Wajib Dijalankan, Harus Selaras RPJMN dan RPJMD
Wakil Ketua DPRD Thony Fathony Harap Visi Misi dan Progres Program 100 Hari Bupati/Wakil Bupati Harus Dioptimalkan
481 Pasangan Kepala Daerah Resmi Dilantik Presiden Prabowo
Soal Study Banding, Ketua Komisi B: Kami Bukan Pelesiran, Kami Melaksanakan Tugas
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 17:23 WIB

H. Eep Jamaludin Sukmana Manfaatkan Reses di Bulan Ramadhan untuk Bersilaturahmi dan Tampung Aspirasi

Kamis, 27 Februari 2025 - 13:30 WIB

AHY Terpilih Kembali Sebagai Ketum, Puan Harap Partai Demokrat Terus Gotong Royong Bangun Bangsa

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:41 WIB

Secara Aklamasi AHY Terpilih Kembali Jadi Ketum Partai Demokrat: Berharap Bisa Bangkit

Minggu, 23 Februari 2025 - 09:58 WIB

Ono Surono: Retreat Tidak Ada Aturan UU, Empat Kepala Daerah di Jabar Patuhi Perintah Megawati

Jumat, 21 Februari 2025 - 11:09 WIB

H Firman: Visi Misi dan Program 100 Hari Kerja Bupati Wajib Dijalankan, Harus Selaras RPJMN dan RPJMD

Berita Terbaru