Sudah Jadi Tersangka, Tapi JD Tak Ditahan

- Editor

Jumat, 1 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA.bipol.co – Polisi tak menahan Plt Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka pengerusakan barang bukti. Seperti diketahui, Jokdri sapaan Joko Driyono itu sudah tiga kali menjalani pemeriksaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, salah satu alasan polisi tidak menahan Joko Driyono karena ancaman hukuman kepadanya tidak sampai 5 tahun penjara. “Pengerusakan 2 tahun ancamannya,” kata Argo di Jakarta, Jumat (1/3/2019). Selain itu, kata Argo, Jokdri juga dianggap kooperatif dan tidak akan melarikan diri. Penyidik juga mempunyai hak atas kasus ini. “Semua menjadi pertimbangan dan wewenang penyidik,” katanya.

Satgas Antimafia Bola telah menetapkan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono sebagai tersangka. PSSI memberikan penjelasan bahwa Plt Ketua Umumnya bukan ditetapkan sebagai tersangka pengaturan skor, tapi karena menerobos garis pembatas polisi (police line).

Dicekal ke Luar Negeri

Tim gabungan Satgas Anti Mafia Bola Polri, penyidik Polda Metro Jaya dan Inafis Polda Metro Jaya juga sudah menggeledah apartemen milik Joko Driyono di Taman Rasuna, Tower 9 dan gelar perkara pada Kamis, 14 Februari 2019 malam. Joko Driyono ditetapkan menjadi tersangka pada Jumat, 15 Februari 2019 malam. Menyusul penetapan tersangka itu, Joko Driyono juga dicekal untuk berpergian keluar Indonesia. Dalam hal ini, kepolisian sudah berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk mencekal Jokdri selama 20 hari ke depan. (dgp)

Berita Terkait

Kementerian ATR-BPN Diminta Tangani Mafia Tanah di Sawangan Depok
Polisi Bekuk Pembunuh Wanita Paruh Baya di Kota Cimahi
Wali Kota Bandung Ajak Warga Ikut Andil Melawan Premanisme
Seorang Wanita Ditemukan Tewas di Rerumputan, Ternyata Jurnalis Media Online Diduga Dibunuh Kekasihnya
Dukung Hasto, Massa Penuhi Pengadilan Tipikor Gunakan Rompi Oranye Bertuliskan “Hasto Tahanan Politik”
Tiga Polisi Tewas Ditembak saat Gerebek Sabung Ayam, Dua Pelaku Berhasil Diamankan
Hasto Yakin Telah Dikriminalisasi KPK, Terbukti dengan Surat Dakwaan yang Dibacakan Penuntut Umum
KPK Umumkan Nama-nama Lima Tersangka Kasus bank bjb yang Merugikan Negara Rp 222 Miliar
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 5 April 2025 - 11:19 WIB

Kementerian ATR-BPN Diminta Tangani Mafia Tanah di Sawangan Depok

Kamis, 3 April 2025 - 15:21 WIB

Polisi Bekuk Pembunuh Wanita Paruh Baya di Kota Cimahi

Jumat, 28 Maret 2025 - 16:49 WIB

Wali Kota Bandung Ajak Warga Ikut Andil Melawan Premanisme

Jumat, 28 Maret 2025 - 11:17 WIB

Seorang Wanita Ditemukan Tewas di Rerumputan, Ternyata Jurnalis Media Online Diduga Dibunuh Kekasihnya

Sabtu, 22 Maret 2025 - 17:37 WIB

Dukung Hasto, Massa Penuhi Pengadilan Tipikor Gunakan Rompi Oranye Bertuliskan “Hasto Tahanan Politik”

Berita Terbaru