JAKARTA.bipol.co – Anggota Polsek Metro Menteng Jakarta Pusat menciduk artis Sandi Tumiwa terkait dugaan penyalahgunaan narkoba sabu-sabu seberat 0,23 gram. Kapolsektro Menteng Ajun Komisaris Besar Polisi Dedi Supriadi dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, menuturkan Sandy ditangkap bersama rekannya berinisial MA di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (1/3) dini hari.
Dedi mengatakan hasil tes urine Sandy menunjukkan positif mengkonsumsi narkoba. Berdasarkan penyidikan, polisi mendapatkan informasi Sandy membeli sabu-sabu dari inisial IF dan IM seharga Rp800 ribu per gram. Kemudian petugas menangkap IF dan IM di wilayah Jakarta Selatan. Sandy dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 12 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan Sandy tak pelak membuat publik terkejut karena kasus narkoba. Tak hanya publik yang terkejut, bahkan Vivi Paris istri Sandy pun tak menyangka. Ia mendapat kabar penangkapan ini dari beberapa rekannya. “Aku tau ini dari temen2 media dan temen deket yang kasih link ke aku. Jadi untuk kebenarannya aku harus cek ke lapangan. Keluarga dan mamanya Sandy juga nanya ke aku, karena aku kan istrinya yang harusnya tahu semua,” jelas Vivi. (dgp)