JAKARTA.bipol.co – Pemerintah Kanada telah mengizinkan proses ekstradisi Amerika Serikat (AS) terhadap chief financial officer (CFO) Huawei Meng Wanzhou untuk dilanjutkan. Ini adalah langkah pertama dalam proses hukum yang kemungkinan berlangsung panjang. Meng akan menghadiri sidang ekstradisi di Kanada pada 6 Maret, di mana bukti akan dimasukkan ke dalam catatan publik.
Meng, putri pendiri Huawei Ren Zhengfei, ditangkap di Vancouver, British Columbia, Kanada, pada Desember atas tuduhan perusahaannya menipu beberapa bank, termasuk HSBC dan Standard Chartered, dengan menyembunyikan beberapa pembayaran dari Iran. Hal tersebut merupakan pelanggaran atas sanksi yang dikenakan AS terhadap negara itu.
Proses ekstradisi Meng memperpanjang drama antara Huawei dengan Negeri Paman Sam yang telah menarik perhatian pasar dan memicu ketegangan antara AS dan China. “Kanada adalah negara yang diperintah oleh aturan hukum. Ekstradisi di Kanada dilakukan berdasarkan Undang-Undang Ekstradisi, perjanjian internasional dan Piagam Hak dan Kebebasan Kanada, yang mengabadikan prinsip-prinsip konstitusional tentang keadilan dan proses hukum,” kata lembaga Kanada itu dalam sebuah pernyataan, Jumat pekan lalu.
“Hari ini, pejabat Departemen Kehakiman Kanada mengeluarkan surat perintah pelaksanaan, secara resmi memulai proses ekstradisi dalam kasus Meng Wanzhou,” lanjutnya, dilansir dari CNBC International, Senin (4/3/2019). Meng akan tetap menjadi tahanan rumah selama proses ekstradisi, sebagai ketentuan jaminannya. Dia juga harus terus mengenakan alat pelacak GPS dan disertai dengan penjaga setiap kali dia meninggalkan kediamannya.
Huawei adalah salah satu perusahaan terbesar di China, dan para pejabat AS telah menuduh raksasa perangkat keras tersebut (yang baru-baru ini melampaui Apple dalam jumlah ponsel yang dikirimkan) melakukan berbagai pelanggaran sanksi, kejahatan dunia maya, dan pencurian kekayaan intelektual selama lebih dari satu dekade. “Klien kami menyatakan bahwa ia tidak bersalah atas tindak pidana yang dituduhkan dan bahwa penuntutan dan ekstradisi AS merupakan penyalahgunaan proses hukum,” kata juru bicara tim pengacara Meng. (dgp)