“Si Petruk” Diluncurkan Untuk Percepat Layanan

- Editor

Rabu, 6 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, bipol.co. Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Bandung meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Tata Ruang Kota (Si Petruk). Aplikasi ini merupakan layanan online untuk mengurus rekomendasi perizinan sekaligus menyediakan informasi tata ruang di Kota Bandung.

Kepala Distaru, Iskandar Zulkarnaen menerangkan, Si Petruk adalah sebuah layanan online yang menampung beragam aplikasi yang sudah ada sebelumnya. Sehingga, dalam satu layanan ini tersedia beragam pelayanan yang sebelumnya dilakukan di Kantor Distaru.

Layanan yang tersedia dalam Si Petruk di antaranya Verifikasi Hasil Ukur (VHU), Keterangan Rencana Kota (KRK), Site Plan, Rekomendasi Teknis Bangunan Gedung (RTBG), database serta perizinan dan pelayanan pemakaman. Selain itu juga sistem informasi peta tata ruang (Bandung Smart Map Plus dan Sistem Informasi Tata Ruang Kota Bandung).

“Tetapi yang sekarang dijalankan baru VHU dan KRK. Peta itu ada yang bisa dibuka tetapi ada beberapa yang masih dibatasi karena terkait kepemilikan. Misalnya tanah yang memang privat itu tidak boleh dibuka, lebih ke faktor keamanan. Di situ ada Bandung Smart Map (BSM). Bisa melihat fungsi bangunan, kemudian dimensi dan ada 3D di sana. Tetapi baru wilayah Bojonegara aja,” kata Zulkarnaen di Kantor Distaru, Jalan Cianjur, Bandung, Rabu (6/3/2019).

Selain meningkatkan kualitas pelayanan, Zulkarnaen menegaskan pembuatan aplikasi ini juga menjadi bagian dari upaya Distaru untuk menekan praktik percaloan dalam mengurus rekomendasi izin. Dengan sistem online ini pemohon rekomendasi dan mencari data tidak perlu mengeluarkan biaya.

“Jadi yang tadinya orang banyak bertemu di loket sekarang kita hindari itu. Sekarang memberikan kemudahan. Selama persyaratan yang disyaratkan memenuhi syarat maka akan cepat selesai,” jelasnya.

“Semua persyaratan administrasi cukup diajukan atau dimasukan secara online. Sehingga lebih efektif dan efisien dengan waktu proses kurang dari dua pekan,” lanjutnya.

Di samping itu, Zulkarnaen memastikan, KRK online jauh lebih lengkap dan disertai batas tanah yang tergambarkan. Sehingga, potensi terjadinya deviasi yang kerap memicu perselisihan pun semakin kecil.

“Dulu 30 hari, bahkan bisa sampai 40 hari. Dari September (2018) sudah uji coba masih peralihan ada yang manual dan ada yang kita dorong buat online dan bulan Desember manual sudah habis dan sudah beralih online sekarang bisa 12 hari. Kita dari sisi pelayanan tetap yang kita utamakan kepuasan warga, kemudian keamanan produk yang kita keluarkan, dan kecepatan dari waktu,” bebernya.(bud)

Berita Terkait

Perjalanan Spiritual Deni Saputra: Refleksi dari Tanah Suci hingga Dunia Perfilman
Karena Alasan Ini Ruben Onsu Akhirnya Memutuskan Menjadi Mualaf
Pengakuan Ayu Aulia: Dia Sudah Hamil 4 Bulan Sebelum Ketemu RK
Momen Hari Raya Idulfitri 1446 H, Bupati Bandung Paparkan Capaian 13 Program Strategis
Pulang dari Umrah Bupati Bandung Langsung Bagikan Ribuan Paket Sembako
PWI Kabupaten Bandung Gelar Buka Bersama dan Berbagi Takjil pada Warga dan Pengguna Kendaraan
Bupati Bandung: Di Era Modern Tidak Boleh Lagi Buta Huruf, Apalagi Buta Terhadap Al-Qur’an
Jelang Lebaran Bupati Bandung Bakal Bagikan Sembako, Tahap Pertama 10 Ribu Paket

Berita Terkait

Jumat, 11 April 2025 - 06:25 WIB

Perjalanan Spiritual Deni Saputra: Refleksi dari Tanah Suci hingga Dunia Perfilman

Sabtu, 5 April 2025 - 16:35 WIB

Karena Alasan Ini Ruben Onsu Akhirnya Memutuskan Menjadi Mualaf

Rabu, 2 April 2025 - 12:18 WIB

Pengakuan Ayu Aulia: Dia Sudah Hamil 4 Bulan Sebelum Ketemu RK

Senin, 31 Maret 2025 - 17:39 WIB

Momen Hari Raya Idulfitri 1446 H, Bupati Bandung Paparkan Capaian 13 Program Strategis

Minggu, 30 Maret 2025 - 14:12 WIB

Pulang dari Umrah Bupati Bandung Langsung Bagikan Ribuan Paket Sembako

Berita Terbaru