BANDUNG, bipol.co – Mantan Wagub Jabar Deddy Mizwar memberi kesaksian dalam Pengadilan Tipikor Bandung, atas kasus dugaan suap Meikarta, Rabu (20/3/2019).
Dalam kesaksiannya, Demiz mengatakan aksi Lippo Group yang ingin membangunan kawasan terpadu Meikarta, di Kabupaten Bekasi, diibaratkan dengan istilah membangun negara di dalam negara.
“Harus ada rekomendasi. Ini Lippo kayaknya negara di dalam negara. 500 hektare mau dibangun, dua juta orang. Skala metropolitan, tanpa ada rekomendasi. Apa kata dunia,” ujar Demiz saat menjawab pertanyaan Anggota Majelis Hakim Lindawati.
Dia menuturkan ada hal yang tidak beres dilakukan Lippo Group dalam pembangunan Meikarta, seperti luas lahan sebanyak 500 hektare yang dipromosikan Lippo Group dalam. pembangunan Meikarta.
“Ternyata 500 hektare tadi peruntukkan bukan untuk rumah, kenapa diproyeksikan untuk rumah. Sementara sesuai SK Gubernur tahun 1993, rekomendasi lahan untuk Meikarta hanya 84,6 hektare saja yang diperuntukkan untuk rumah,” kata dia.
Kata Demiz, atas dasar hal tersebut dirinya memberikan pernyataan yang berisi agar pembangunan Meikarta diberhentikan sementara. “Makanya atas dasar itu, stop yang 500 hektare dan yang kedua yang 84,6 hektare harus segera dikeluarkan (rekomendasi) karena itu haknya Lippo. Maka muncul lah RDC (rekomendasi dengan catatan) tadi di atas kertas,” katanya. **
Reporter : Iman Mulyono
Editor : Ude Gunadi