Mahfud MD: Tragedi 1998 Salah Satu dari 12 Peristiwa Pelanggaran HAM Berat

- Editor

Rabu, 23 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD. (Tangkapan layar Channel Youtube)

Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD. (Tangkapan layar Channel Youtube)

BIPOL.CO, JAKARTA – Menurut Menko bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra bahwa “Tragedi 1998” tidak masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat.

Pernyataan Yusril itu mendapat tanggapan dari Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

Mahfud meminta semua pihak mengakui bahwa peristiwa kekerasan, kerusuhan dan penghilangan paksa pada tahun 1998 termasuk kategori pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.

“(Tragedi 1998) Sudah ditetapkan oleh Komnas HAM (sebagai pelanggaran HAM berat). Diakui saja, tapi kita tidak pernah minta maaf kepada siapapun,” kata Mahfud ditemui di Gedung Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Jakarta, Selasa (22/10/2024) usai menghadiri Sertijab Menhan, seperti dilansir dari Kompas.com.

Mahfud kemudian mengingatkan bahwa pihak yang boleh menyatakan atau menilai sebuah peristiwa termasuk kategori pelanggaran HAM berat adalah Komnas HAM.

“Jadi yang boleh menyatakan pelanggaran HAM berat itu terjadi atau tidak terjadi, tentu bukan Menkumham. Yang boleh mengatakan itu hanya Komnas HAM, menurut Undang-undang,” imbuhnya.

Lebih jauh, Mahfud menjelaskan jika ada kekeliruan ketika menyimpulkan suatu peristiwa sebagai kategori pelanggaran HAM berat, maka hal itu juga harus dikoreksi oleh Komnas HAM sendiri.

“Kalau Komnas HAM keliru dalam menyimpulkan, itu nanti perlu dikomunikasikan oleh Komnas HAM,” tutur Mahfud.

Mahfud lalu juga bercerita bagaimana dirinya ketika menjabat Menko Polhukam, mengikuti apa yang ditetapkan oleh Komnas HAM, yakni 12 peristiwa yang termasuk kategori pelanggaran HAM berat.

Sebab 12 peristiwa itu pun sudah diakui oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai kategori pelanggaran HAM berat.

Di mana, salah satu dari 12 peristiwa itu adalah “Tragedi 1998”.

“Sebab itu, waktu saya dulu, karena menurut Undang-undang, yang menentukan pelanggaran HAM berat itu adalah Komnas HAM, maka apa yang ditetapkan oleh Komnas HAM, saya laksanakan,” katanya.

“Seperti yang ada 12 yang sudah diakui oleh Presiden dan diapresiasi oleh PBB. Karena itu ditetapkan oleh lembaga yang menurut Undang-undang berwenang untuk menetapkan,” sambung dia.

Sebelumnya diberitakan, Yusril mengatakan bahwa peristiwa “Tragedi 1998” tidak masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat.

Hal tersebut disampaikan Yusril saat menjawab pertanyaan wartawan di Istana Negara, Jakarta, sebelum acara pelantikan menteri Kabinet Merah Putih, Senin (21/10/2024).

“Enggak (pelanggaran HAM berat tragedi 1998),” kata Yusril, Senin.

Yusril juga mengatakan, tidak ada pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.

Ia menjelaskan, kekerasan yang masuk dalan pelanggaran HAM berat, salah satunya adalah genosida.(*)

Berita Terkait

Hasto Yakin Telah Dikriminalisasi KPK, Terbukti dengan Surat Dakwaan yang Dibacakan Penuntut Umum
Kunjungi SDN Cipadangmanah, Atip Latipulhayat: Kemendikdasmen Anggarkan Rp 17 Triliun untuk Rehab Sekolah
Alumni Fakultas Teknologi UGM Ini Meyakini Ijazah S1 Jokowi 100 miliar Persen Palsu
Kenaikan Pangkat Teddy Jadi Sorotan, Berikut Ini yang Harus Ditempuh untuk Naik Pangkat Sesuai UU
KPK Umumkan Nama-nama Lima Tersangka Kasus bank bjb yang Merugikan Negara Rp 222 Miliar
Prabowo Intruksikan Bentuk Satgas Bangun Tanggul Laut Raksasa Banten-Gresik
Nabung di bank bjb Bisa Dapat Slot Lari 5K dan 10K Yumaju Berlebarun
Tutup Kunjungan Kenegaraan, Presiden Prabowo Lepas Sekjen PKV Tô Lâm Tinggalkan Tanah Air

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 20:07 WIB

Hasto Yakin Telah Dikriminalisasi KPK, Terbukti dengan Surat Dakwaan yang Dibacakan Penuntut Umum

Sabtu, 15 Maret 2025 - 09:25 WIB

Kunjungi SDN Cipadangmanah, Atip Latipulhayat: Kemendikdasmen Anggarkan Rp 17 Triliun untuk Rehab Sekolah

Jumat, 14 Maret 2025 - 22:40 WIB

Alumni Fakultas Teknologi UGM Ini Meyakini Ijazah S1 Jokowi 100 miliar Persen Palsu

Jumat, 14 Maret 2025 - 11:20 WIB

Kenaikan Pangkat Teddy Jadi Sorotan, Berikut Ini yang Harus Ditempuh untuk Naik Pangkat Sesuai UU

Kamis, 13 Maret 2025 - 19:56 WIB

KPK Umumkan Nama-nama Lima Tersangka Kasus bank bjb yang Merugikan Negara Rp 222 Miliar

Berita Terbaru