Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru

- Editor

Kamis, 31 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong saat digelandang Kejagung setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula pada Selasa (29/10/2024). (Foto: Istimewa)

Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong saat digelandang Kejagung setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula pada Selasa (29/10/2024). (Foto: Istimewa)

BIPOL.CO, JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong telahbdijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung atas dugaan penyalahgunaan wewenang impor gula.

Menanggapi hal itu Pakar Hukum Pidana Abdul Fikar menilai, Kejaksaan Agung keliru dengan menetapkan tersangka terhadap Mantan Menteri Perdagangan (Mendag).

“Jika alasannya kejaksaan menerapkan dan menangkap Tom Lembong itu karena kebijakannya, ya karena memberikan perizinan atau kebijakan mengenai apa dan sebagainya ya, maka menurut saya Kejaksaan ini keliru, karena apa, karena kebijakan itu tidak bisa dikriminalkan,”  kata Abdul Fikar merespons penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula, Rabu (30/10/2024), dilansir dari Kompastv.

“Kebijakan itu tidak bisa dipidanakan gitu, kebijakan itu adalah konsekuensi dari satu jabatan gitu, ya kalau ini terus berlanjut, seperti ini bekas menteri, bekas Dirjen iya, karena kebijakannya kemudian dipidanakan orang nggak kan lagi mau jadi pejabat publik,” sambungnya, menegaskan.

Menurut Abdul Fikar, kasus yang dihadapi Tom Lembong harus menjadi pelajaran bagi semua pihak.

“Saya kira ini pelajaran yang menarik ke depan, itu enggak bisa sembarangan kejaksaan menetapkan orang, apa bekas pejabat publik itu ya karena kebijakannya, kemudian dia kriminalkan atau dipidanakan,” ujar Abdul Fikar.

“Kecuali, nah ada kecualinya, memang kecuali bisa dibuktikan bahwa dari kebijakannya itu dia mendapatkan sesuatu, mendapatkan uang umpamanya atau materi lain, ya nah itu kan jelas artinya kebijakan itu didasari oleh motif yang lain, ekonomi motif untuk mencari uang dan sebagainya,” sambungnya.

Baca Juga: Anies Baswedan: Tom Lembong Orang yang Lurus, Bukan Tipe yang Suka Neko-Neko

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI sebagai tersangka kasus impor gula.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Harli Siregar mengatakan, perbuatan yang dilakukan Tom Lembong diduga merugikan negara Rp400 miliar dalam kasus korupsi impor gula.

“Kasus posisi dalam perkara ini yaitu, pada tahun 2015 berdasarkan Rapat Koordinasi (Rakor) antar Kementerian tanggal 12 Mei 2015 telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor gula,” kata Harli.

“Akan tetapi, pada tahun 2015 Menteri Perdagangan Tersangka TTL memberikan izin Persetujuan Impor (Pl) gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP),” imbuhnya.(*)

Berita Terkait

Jawa Barat Panen Penghargaan Penyiaran
Presiden Prabowo Lakukan Kunjungan Luar Negeri Perdana ke Sejumlah Negara
Pemerintah Tekankan Pentingnya Realisasikan Program secara Efisien
Bersama Perangi Judi Online, Menkomdigi : Presiden Tegaskan Tak ada Kongkalikong dan Backing
Presiden Prabowo Subianto Apresiasi Kunjungan Resmi PM Singapura ke Indonesia
Presiden Prabowo Subianto Tandatangani PP Tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM
Pemda Provinsi Jawa Barat Borong Tiga Penghargaan
Gunung Lewotobi Laki-Laki Meletus, 10 Orang Dilaporkan Tewas

Berita Terkait

Sabtu, 9 November 2024 - 11:37 WIB

Jawa Barat Panen Penghargaan Penyiaran

Jumat, 8 November 2024 - 15:53 WIB

Presiden Prabowo Lakukan Kunjungan Luar Negeri Perdana ke Sejumlah Negara

Kamis, 7 November 2024 - 16:15 WIB

Pemerintah Tekankan Pentingnya Realisasikan Program secara Efisien

Kamis, 7 November 2024 - 15:51 WIB

Bersama Perangi Judi Online, Menkomdigi : Presiden Tegaskan Tak ada Kongkalikong dan Backing

Kamis, 7 November 2024 - 15:04 WIB

Presiden Prabowo Subianto Apresiasi Kunjungan Resmi PM Singapura ke Indonesia

Berita Terbaru

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi Febie Perdana,(Foto: istimewa)

NEWS

Pemkot Cimahi Tunggu Regulasi Pusat Soal UMK 2025

Sabtu, 9 Nov 2024 - 12:58 WIB

DWP Ditjen Bina Keuda Kemendagri RI menyempatkan mengunjungi Gerai UMKM Gumasep di Setda Kab Sumedang,Jumat (8/11/2024). Foto: Humas Kab.Sumedang.

NEWS

DWP Dirjen Bina Keuda Kemendagri Kunjungi Sumedang

Sabtu, 9 Nov 2024 - 12:08 WIB

Mahasiswa dan warga menyambut kedatangan Presiden Prabowo Subianto di Beijing, Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Jumat (08/11//2024), di lobby hotel tempatnya bermalam. (Foto: BPMI Setpres/ Muchlis Jr)

INTERNASIONAL

Presiden Prabowo Disambut Hangat Mahasiswa dan Warga di Beijing

Sabtu, 9 Nov 2024 - 11:45 WIB

NASIONAL

Jawa Barat Panen Penghargaan Penyiaran

Sabtu, 9 Nov 2024 - 11:37 WIB