KPPU Dalami Rangkap Jabatan Direksi Garuda di Sriwijaya

- Editor

Selasa, 2 April 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto ant

foto ant

MAKASSAR.bipol.co – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendalami perkara dugaan kartel yang berakibat pada persaingan usaha tidak sehat di jasa penerbangan atau airlines khususnya setelah penempatan jajaran direksi PT Garuda Indonesia di Sriwijaya Air.

“Untuk kasus penempatan jajaran direksi PT Garuda di Sriwijaya, tim investigator kami masih terus bekerja dan mendalami perkaranya,” ujar Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih di Makassar, Selasa (2/4/2019).

Ia mengatakan penempatan jajarannya pada posisi direksi di maskapai penerbangan lainnya selain PT Garuda Indonesia adalah bentuk kontrol perusahaan yang bertentangan dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Praktek Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dia menyatakan dugaan pelanggaran itu terjadi karena PT Garuda Indonesia tidak menyerahkan surat pemberitahuan atas kesepakatan bersama atau merger antara dua perusahaan jasa penerbangan tersebut hingga waktu yang ditentukan undang-undang telah berakhir.

“Kalau memang sudah merger kenapa sampai sekarang belum mengajukan dan menyerahkan notifikasi mergernya. Kan mereka tahu ketentuan itu dan dilaporkan ke KPPU,” katanya.

Guntur Saragih menyatakan alasan mengapa penelitian masuk ke ranah jabatan karena rangkap jabatan merupakan indikasi adanya persaingan yang tidak sehat.

Dia menuturkan melalui rangkap jabatan tersebut, bisa saja terjadi kompromi antardireksi untuk menaikkan tarif tiket pesawat termasuk kargo.

Apalagi perusahaan-perusahaan tersebut berada dalam pasar yang sama dan memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang atau jenis usaha.

Selain itu, alasan lainnya adalah berpotensi menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Guntur menambahkan, jika hasil penelitian KPPU mampu membuktikan ada pelanggaran pada perusahaan tersebut, maka perusahaan itu bisa dikenakan sanksi berupa denda maksimal hingga Rp25 miliar. “Untuk saat ini sanksi tertinggi adalah denda sebesar Rp25 miliar dan itu adalah nilai tertinggi. Sanksi mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” ucapnya. (ant)

Editor  Deden .GP

Berita Terkait

Kang DS Sebut Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Akan Ditanggung APBD 
Panen Raya Serentak Bersama Presiden, Bupati Bandung Sampaikan Program Pro Petani
Bazar Ramadhan 1446 H dan Launching OPM 2025, Bupati Bandung Optimis Inflasi Stabil
Harganya Sangat Fantastis! ‘Daun Surga’ Asal RI Ini Jadi Komoditas Menjajikan di Pasar Internasional
Apresiasi bagi Nasabah Perorangan, Bank bjb Luncurkan “bjb Super Lucky” 
Kado untuk Warga di 8 Kecamatan, Kang DS dan Wamen PU Groundbreaking Proyek SPAM Ciparay 
Dukung Energi Bersih, BRI Peduli Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro
Kejar Target, Bapenda Kabupaten Bandung Pasang Spanduk Peringatan di Tempat Usaha Nakal
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 9 April 2025 - 12:05 WIB

Kang DS Sebut Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Akan Ditanggung APBD 

Senin, 7 April 2025 - 15:10 WIB

Panen Raya Serentak Bersama Presiden, Bupati Bandung Sampaikan Program Pro Petani

Senin, 17 Maret 2025 - 16:41 WIB

Bazar Ramadhan 1446 H dan Launching OPM 2025, Bupati Bandung Optimis Inflasi Stabil

Minggu, 9 Maret 2025 - 11:35 WIB

Harganya Sangat Fantastis! ‘Daun Surga’ Asal RI Ini Jadi Komoditas Menjajikan di Pasar Internasional

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:08 WIB

Apresiasi bagi Nasabah Perorangan, Bank bjb Luncurkan “bjb Super Lucky” 

Berita Terbaru