KPPU Dalami Rangkap Jabatan Direksi Garuda di Sriwijaya

- Editor

Selasa, 2 April 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto ant

foto ant

MAKASSAR.bipol.co – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendalami perkara dugaan kartel yang berakibat pada persaingan usaha tidak sehat di jasa penerbangan atau airlines khususnya setelah penempatan jajaran direksi PT Garuda Indonesia di Sriwijaya Air.

“Untuk kasus penempatan jajaran direksi PT Garuda di Sriwijaya, tim investigator kami masih terus bekerja dan mendalami perkaranya,” ujar Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih di Makassar, Selasa (2/4/2019).

Ia mengatakan penempatan jajarannya pada posisi direksi di maskapai penerbangan lainnya selain PT Garuda Indonesia adalah bentuk kontrol perusahaan yang bertentangan dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Praktek Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dia menyatakan dugaan pelanggaran itu terjadi karena PT Garuda Indonesia tidak menyerahkan surat pemberitahuan atas kesepakatan bersama atau merger antara dua perusahaan jasa penerbangan tersebut hingga waktu yang ditentukan undang-undang telah berakhir.

“Kalau memang sudah merger kenapa sampai sekarang belum mengajukan dan menyerahkan notifikasi mergernya. Kan mereka tahu ketentuan itu dan dilaporkan ke KPPU,” katanya.

Guntur Saragih menyatakan alasan mengapa penelitian masuk ke ranah jabatan karena rangkap jabatan merupakan indikasi adanya persaingan yang tidak sehat.

Dia menuturkan melalui rangkap jabatan tersebut, bisa saja terjadi kompromi antardireksi untuk menaikkan tarif tiket pesawat termasuk kargo.

Apalagi perusahaan-perusahaan tersebut berada dalam pasar yang sama dan memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang atau jenis usaha.

Selain itu, alasan lainnya adalah berpotensi menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Guntur menambahkan, jika hasil penelitian KPPU mampu membuktikan ada pelanggaran pada perusahaan tersebut, maka perusahaan itu bisa dikenakan sanksi berupa denda maksimal hingga Rp25 miliar. “Untuk saat ini sanksi tertinggi adalah denda sebesar Rp25 miliar dan itu adalah nilai tertinggi. Sanksi mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” ucapnya. (ant)

Editor  Deden .GP

Berita Terkait

DPRD Setujui RAPBD dan Dua Reperda Perumda Tirta Raharja, Bupati: Pemkab Bandung Sertakan Modal Rp 200 M
bank bjb Raih Indonesia Best CMO Award 2024 dari Warta Ekonomi
Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Produktivitas Padi Terbesar di Jabar
Pemdaprov Jabar – Bank Mandiri Teken Kerja Sama Pengembangan Ekonomi
bank bjb Raih 2 Penghargaan dalam Bidang ESG dan GCG
bank bjb Pelopori Penerbitan Surat Berharga Perpetual Rupiah di Indonesia
bank bjb Raih Platinum Rank di Ajang Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2024
bank bjb Raih The Best Indonesia IT & Digital Operational Excellence Award 2024
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 15:38 WIB

DPRD Setujui RAPBD dan Dua Reperda Perumda Tirta Raharja, Bupati: Pemkab Bandung Sertakan Modal Rp 200 M

Jumat, 29 November 2024 - 10:54 WIB

bank bjb Raih Indonesia Best CMO Award 2024 dari Warta Ekonomi

Kamis, 28 November 2024 - 19:58 WIB

Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Produktivitas Padi Terbesar di Jabar

Kamis, 28 November 2024 - 17:48 WIB

Pemdaprov Jabar – Bank Mandiri Teken Kerja Sama Pengembangan Ekonomi

Kamis, 28 November 2024 - 17:14 WIB

bank bjb Raih 2 Penghargaan dalam Bidang ESG dan GCG

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB