KPK Pastikan Keamanan Rommy Selama Pembantaran

- Editor

Sabtu, 6 April 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum PPP Romahurmuzy

Ketua Umum PPP Romahurmuzy

JAKARTA, bipol.co – KPK memastikan pengamanan terhadap anggota DPR RI Romahurmuziy (RMY) alias Rommy yang saat ini dibantarkan penahanannya di Rumah Sakit Polri Jakarta Timur karena dalam keadaan sakit.
Rommy merupakan salah satu tersangka kasus suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama 2018-2019.

“Kalau di RS Polri itu kan ada mekanismenya, tidak sembarangan orang kemudian bisa datang ke ruang rawat inap apalagi ruang rawat inap untuk pembantaran ada ketentuan-ketentuan khususnya di sana dan juga KPK akan berkoordinasi dengan pihak Polri,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/4/2019).

Menurut Febri, koordinasi itu dilakukan untuk memastikan tidak adanya pertemuan dengan pihak lain atau pelanggaran-pelanggaran lainnya.

“Yang pasti begini, tersangka RMY ini kan sedang sakit sedang dirawat di Rumah Sakit Polri jadi kita doakan agar sembuh dan segera menjalankan proses hukumnya,” ucap Febri.

Sedangkan untuk pembiayaan selama dirawat di RS Polri itu, kata dia, KPK dapat menanggungnya sepanjang masih dalam batasan nilai yang masih dilingkupi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

“Prinsip dasarnya untuk tindakan medis dalam bentuk apapun sepanjang masih dalam batasan nilai atau ketentuan yang masih dilingkupi oleh BPJS maka KPK dapat menanggung pembiayaan tersebut sepanjang dalam ruang lingkup kemampuan pembayaran BPJS. Kalau lebih dari itu tentu saja KPK tidak bisa melakukan pembayaran,” tuturnya.

Lebih lanjut, Febri menyatakan bahwa tersangka Rommy mengeluh penyakit lamanya sehingga harus dirujuk ke RS Polri. Namun, ia enggan menjelaskan secara spesifik penyakit apa yang dialami oleh mantan Ketua Umum PPP itu.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019. Diduga sebagai penerima Muhammad Romahurmuziy (RMY).

Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS). **

Berita Terkait

Kapolres Cimahi Tegaskan Komitmen Berantas Premanisme, Warga Diminta Aktif Melapor
Satpol PP Tertibkan PKL di GOR Saparua dan Jalan Banda untuk Ciptakan Kenyamanan Publik
3 Hakim dan 4 Lainnya Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Migor, Politisi PDIP Sebut Nama Djuyamto dalam Kasus Hasto
Mantan Artis Sinetron Sekar Arum Widara Ditangkap Karena Kasus Uang Palsu, Ini  Profilenya
Dokter Priguna Anugerah Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Seksual Orang Pingsan
Polisi Bekuk Pembunuh Wanita Paruh Baya di Kota Cimahi
Wali Kota Bandung Ajak Warga Ikut Andil Melawan Premanisme
Seorang Wanita Ditemukan Tewas di Rerumputan, Ternyata Jurnalis Media Online Diduga Dibunuh Kekasihnya

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 17:47 WIB

Kapolres Cimahi Tegaskan Komitmen Berantas Premanisme, Warga Diminta Aktif Melapor

Minggu, 20 April 2025 - 06:59 WIB

Satpol PP Tertibkan PKL di GOR Saparua dan Jalan Banda untuk Ciptakan Kenyamanan Publik

Rabu, 16 April 2025 - 13:31 WIB

3 Hakim dan 4 Lainnya Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Migor, Politisi PDIP Sebut Nama Djuyamto dalam Kasus Hasto

Senin, 14 April 2025 - 19:12 WIB

Mantan Artis Sinetron Sekar Arum Widara Ditangkap Karena Kasus Uang Palsu, Ini  Profilenya

Kamis, 10 April 2025 - 23:15 WIB

Dokter Priguna Anugerah Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Seksual Orang Pingsan

Berita Terbaru