BIPOL.CO, BANDUNG – Dokter residen anestesi PPDS FK Unpad Priguna Anugerah Pratama telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus seksual terhadap penunggu pasien. Kini tersangka telah ditahan sejak 23 Maret 2025.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Surawan menyatakan dokter Anugerah Pratama punya penyimpangan seksual.
Hal ini berdasarkan keterangan Priguna saat diperiksa penyidik polisi terkait kasus pemerkosaan kerabat pasien.
“Itu diakui sendiri oleh tersangka,” ujar Surawan saat dihubungi, Kamis (10/4), dikutip dari CNN Indonesia.
Priguna, kata dia, mengakui punya fetish ketertarikan terhadap wanita yang tak sadarkan diri atau pingsan. Namun, penyidik masih akan mendalami pengakuan Priguna melalui pemeriksaan psikologi forensik.
“Kita akan perkuat dengan pemeriksaan dari psikologi forensik, ahli psikologi untuk tambahan pemeriksaan,” katanya.
Saat ini, Priguna menjalani pendidikan spesialisnya di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Kasus pelecehan seksual yang dilakukan pelaku dilaporkan oleh korban pada 18 Maret 2025. Priguna menyuntik korban hingga tak sadar lalu memerkosanya. Terkini, polisi menyebut ada dua korban lainnya.
Priguna dijerat dengan Pasal 6 C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Selain itu, Priguna juga sudah dikeluarkan Unpad. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun juga sudah memberikan sanksi kepada tersangka Priguna berupa larangan melanjutkan residen seumur hidup.
Kemenkes meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dan membatalkan izin praktik tersangka Priguna. (*)