BANDUNG,bipol.co – KPU Kota Bandung mengaku belum mengetahui secara pasti terkait penangkapan salah satu Caleg dari Partai Gerindra karena terjerat kasus narkoba. Pihaknya belum mendapatkan tembusan dari pihak kepolisian maupun partai politik yang bersangkutan.
Meski begitu, Ketua KPU Bandung Suharti menyatakan pihaknya akan menetapkan setiap Caleg yang terjerat pidana sebagai Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Hal tersebut, lanjutnya, bisa dilakukan setelah ada putusan inkrah dari pengadilan atas kasus tersebut.
“Secara aturan yang tertera di KPU calon yang bisa disebut sebagai TMS adalah terpidana yang memang sudah ada ketetapan hukumnya. TMS ini bisa saja tidak jadi Caleg dan tak masuk dalam kertas suara,” ujar Suharti kepada bipol.co, Senin (08/04/2019).
Dikarenakan saat ini surat suara telah dicetak, jelasnya, maka KPU tidak mungkin menghapus yang bersangkutan sebagai Caleg. Akan tetapi, KPU akan berupaya mengingatkan masyarakat jika Caleg tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Seandainya ada masyarakat yang tetap mencoblos nama tersebut, nanti surat suaranya akan dihibahkan ke partai,” ucapnya.
Sebelumnya, seorang kader partai Gerindra berinisial AM (40) ditangkap Polrestabes Bandung setelah terciduk menggunakan narkoba jenis sabu. Pria yang saat ini maju sebagai calon legislatif untuk DPRD Kota Bandung itu terancam pidana penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp 800 juta.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Enggar Pareanom menjelaskan, AM diamankan di Jalan Ir.H Juanda, Kota Bandung bersama rekannya berinisial CRP (27). Mereka terjaring saat Satnarkoba Polrestabes Bandung, melakukan patroli. **
Reporter: Iman Mulyono
Editor : Ude D Gunadi