Terjerat Pidana, Caleg Dinyatakan tak Memenuhi Syarat

- Editor

Senin, 8 April 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BANDUNG,bipol.co – KPU Kota Bandung mengaku belum mengetahui secara pasti terkait penangkapan salah satu Caleg dari Partai Gerindra karena terjerat kasus narkoba. Pihaknya belum mendapatkan tembusan dari pihak kepolisian maupun partai politik yang bersangkutan.

Meski begitu, Ketua KPU Bandung Suharti menyatakan pihaknya akan menetapkan setiap Caleg yang terjerat pidana sebagai Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Hal tersebut, lanjutnya, bisa dilakukan setelah ada putusan inkrah dari pengadilan atas kasus tersebut.

“Secara aturan yang tertera di KPU calon yang bisa disebut sebagai TMS adalah terpidana yang memang sudah ada ketetapan hukumnya. TMS ini bisa saja tidak jadi Caleg dan tak masuk dalam kertas suara,” ujar Suharti kepada bipol.co, Senin (08/04/2019).

Dikarenakan saat ini surat suara telah dicetak, jelasnya, maka KPU tidak mungkin menghapus yang bersangkutan sebagai Caleg. Akan tetapi, KPU akan berupaya mengingatkan masyarakat jika Caleg tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Seandainya ada masyarakat yang tetap mencoblos nama tersebut, nanti surat suaranya akan dihibahkan ke partai,” ucapnya.

Sebelumnya, seorang kader partai Gerindra berinisial AM (40) ditangkap Polrestabes Bandung setelah terciduk menggunakan narkoba jenis sabu. Pria yang saat ini maju sebagai calon legislatif untuk DPRD Kota Bandung itu terancam pidana penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp 800 juta.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Enggar Pareanom menjelaskan,  AM diamankan di Jalan Ir.H Juanda, Kota Bandung bersama rekannya berinisial CRP (27). Mereka terjaring saat Satnarkoba Polrestabes Bandung, melakukan patroli. **

 

Reporter: Iman Mulyono

Editor     : Ude D Gunadi

Berita Terkait

KPU Kab Bandung Mulai Rekapitulasi Penghitungan Suara, Permintaan Penundaan dari Paslon No 1 Tidak Ada Alasan Kuat
Jeje Govinda-Asep Ismail Unggul di Pilkada KBB 2024, Menang dengan Tudingan Politik Uang?
Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 19:42 WIB

KPU Kab Bandung Mulai Rekapitulasi Penghitungan Suara, Permintaan Penundaan dari Paslon No 1 Tidak Ada Alasan Kuat

Selasa, 3 Desember 2024 - 10:22 WIB

Jeje Govinda-Asep Ismail Unggul di Pilkada KBB 2024, Menang dengan Tudingan Politik Uang?

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Berita Terbaru