BANDUNG.bipol.co– Sidang lanjutan terdakwa Habib Bahar Bin Smit yang diagendakan di Gedung Perpustakaan dan Arsip kota Bandung pada Kamis (11/04/2019) batal digelar. Batalnya agenda persidangan dikarenakan majelis hakim sedang melakukan Dinas ke luar Kota.
Mengenai kasus Bahar ini Ichwan Tuan Kotta selaku tim kuasa hukum Bahar bin Smith mengatakan pihaknya sudah menempuh upaya damai kepada pihak korban. “Bahwa ada fakta perdamaian dari pihak kami yang dibuat kepada para korban oleh pihak habib,” ujarnya saat dihubungi bipol.co pada Kamis (11/4/2019)
Ichwan mengungkapkan upaya menempuh perdamaian mendapat halangan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Menurutnya Pihaknya terus mencoba melakukan komunikasi dengan pihak para korban namun tidak bisa. “Kita mencoba terus menghubungi untuk upaya damai lebih lanjut tapi terhalang,” ujarnya.
“Artinya jelas di sini ada upaya mengisolir para pihak-pihak yang memanfaatkan (diduga) terkait kasus habib bahar ini,” ungkapnya.
Habib Bahar bin Smith didakwa melanggar dakwaan kesatu primer, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 333 ayat (2) KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Ia juga didakwa dengan dakwaan subsidair, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 333 ayat (1) KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Bahar juga didakwa dakwaan kedua primair, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUH Pidana. Perbuatan terdakwa Bahar juga didakwa dakwaan subsidair, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-1 KUH Pidana.
Kemudian, JPU juga mendakwa Bahar dengan dakwaan lebih subsidair, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan lebih subsidsir lagi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Yang terakhir, Bahar didakwa dakwaan ketiga sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.**
Reporter Rahmat
Editor Deden .GP