PURWAKARTA.bipol.co -Sebanyakk 3.180 guru honorer didaftarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK).
Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Purwanto didaftarkannya guru honorer tersebut sebagai bentuk perhatian Pemda Purwakarta atas kesejahteraan guru honorer.
“Kami memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan kepada guru honorer. Karena resiko sosial, khususnya saat bekerja, bisa menimpa siapa saja dan kapan saja,” kata Purwant , Jumat (12/4/2019).
Karenanya, sambung dia, pihaknya berinisiatif memberikan perlindungan kepada 3.180 guru honorer tersebut. Untuk iuran guru honorer tersebut sudah dianggarkan melalui APBD.
“Untuk iurannya sudah dianggarkan melalui APBD, jadi semuanya dibayarkan Pemda Purwakarta,” ujarnya. Sebelumnya, Disdik pun mendaftarkan 430 guru honorer K2 sebagai peserta BPJS Kesehatan, termasuk dengan penjaga sekolah.
Perhatian Pemda Purwakarta terhadap para guru honorer ini mendapatkan apresiasi langsung dari Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan Eko Daryanto. Dirinya menilai kebijakan Pemda Purwakarta ini bisa dicontoh daerah lainnya.
“Sebenarnya hal seperti ini bisa diaplikasikan di seluruh daerah, namun bergantung pada sejauh mana pengetahuan kepala daerah tentang manfaat BPJS-TK,” ujarnya ketika melukakan pertemuan dengan Disdik dan para guru honorer, pada Hari Kamis (11/4).
Lebih lanjut Eko menyebutkan, saat ini ada 132 juta tenaga kerja di mana 50 juta di antaranya merupakan tenaga kerja formal yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS-TK.
“Tantangannya justru ada di tenaga informal. Sektor ini yang terus kita dorong. Di Purwakarta misalnya, menyasar para penyuluh keagamaan, perangkat desa hingga tingkat RW dan RT, bahkan linmas. Ini sudah sangat baik,” ucapnya.
Senada, Kepala BPJS-TK Purwakarta, Didi Sumardi menyambut baik langkah Pemda Purwakarta dalam hal ini Dinas Pendidikan, yang mendaftarkan guru honorernya sebagai peserta BPJS-TK.
“Iurannya khusus, yakni Rp13.000 per guru. Diikutkan ke dalam dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm). Perhitungannya JKK sebesar 0,24 persen upah dan JKm 0,3 persen upah. Semuanya dibayar pemda,” ujarnya.
Didi berharap dengan menjadi peserta BPJS-TK, para guru honorer dapat bekerja lebih nyaman. “Termasuk memberikan kesejahteraan bagi guru dan keluarganya,” kata Didi. (rls)
Editor Deden .GP