BANDUNG,bipol.co – Bawaslu Kota Bandung menyebut adanya dugaan money politics (politik uang-re) di masa tenang Pemilu 2019. Adanya dugaan tersebut didapat Bawaslu berdasarkan laporan masyarakat di salah satu kecamatan di kota Bandung.
Komisioner Bawaslu Kota Bandung, Zacky Muhammad Zamzam mengungkapkan, pihaknya tengah mendalami laporan yang didapat Bawaslu pada Minggu (14/04/2019) malam. Namun, Bawaslu belum bisa memastikan pelaku pelanggaran kampanye tersebut dari Parpol atau Caleg.
“Kita dapat laporan adanya money politics tapi belum bisa kita ekspos lebih jauh. Yang pasti itu peserta Pemilu,” ungkap Zacky kepada bipol.co, Selasa (16/04/2019).
Jika hasil temuan tersebut memenuhi syarat pelanggaran, lanjutnya, laporan akan ditindaklanjuti Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Zacky menyebut, laporan bukan dalam bentuk uang tapi pemberian jenis lainnya.
“Adapun jika memang terbukti dugaan tersebut terjadi, maka pelaku dapat dihukum secara pidana dengan penjara dua tahun dan denda Rp 24 juta,” ucapnya.
Ditegaskannya, Bawaslu mengimbau seluruh masyarakat maupun peserta Pemilu tidak melakukan hal-hal yang melanggar. Dirinya meminta masyarakat mengadukan jika menemukan pelanggaran.
“Kepada masyarakat silakan laporkan ke Panwas terdekat jika ditengarai ada politik uang dan kita akan langsung kami telusuri,” ujarnya.**
Reporter : Iman Mulyono
Editor : Herry Febriyanto