AMBON, bipol.co – KPU Maluku menegaskan tidak ada pemungutan suara ulang di tiga TPS di Desa Weduar, Kabupaten Maluku Tenggara berkaitan dengan kasus pembakaran 15 kotak dan surat suara oleh seorang oknum caleg bersama pendukungnya.
“Ada tiga TPS di Weduar, Kabupaten Maluku Tenggara yakni TPS 1, 2, dan 3 yang 15 kotak dan surat suaranya dibakar tetapi tidak dilakukan PSU karena dari KPU hingga PPK dan para saksi TPS maupun parpol sudah memiliki salinan formulir C-1,” kata Ketua KPU Maluku, Samsul Kubangun di Ambon, Selasa (23/4/2019).
Ketika terjadi aksi pembakaran maka langkah yang ditempuh adalah KPU dan kabupaten/kota melaporkan kejadian ini kepada Bawaslu dan aparat kepolisian. Sekarang proses yang dilaksanakan adalah rekapitulasi di tingkat PPK.
Jadi bagaimana proses rekapitulasi ini berjalan maka digunakan salinan formulir C-1 yang sudah dipegang KPU dan pengawas TPS serta saksi lainnya yang sudah mencatat sehingga akan dijadikan bukti.
Makanya kasus pembakaran kotak dan surat suara ini tidak dijadikan alasan untuk melakukan PSU atau tidak masuk kategori PSU dan nantinya rekapitulasi terus berlanjut dengan memakai salinan formulir C-1 yang dipegang pengawas serta para saksi untuk rekap di tingkat kecamatan.
“Hal-hal lain yang berkaitan dengan penyelesaian keberatan itu nanti pada saat pleno dilaksanakan di tingkat kecamatan,” jelas Samsul.
Untuk dugaan pengalihan suara itu, katanya, nanti dibuktikan pada saat rekapitulasi suara di tingkat PPK, sebab prosesnya itu harus direkap dan nanti ada penyelesaian masalah keberatan seperti selisih suara dan sebagainya sehingga ada mekanismenya yang sudah diatur dalam PKPU. (ant)**
Editor: Ude D Gunadi