KPU takkan Gelar PSU Terkait Pembakaran Kotak Surat Suara

- Editor

Selasa, 23 April 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON, bipol.co – KPU Maluku menegaskan tidak ada pemungutan suara ulang di tiga TPS di Desa Weduar, Kabupaten Maluku Tenggara berkaitan dengan kasus pembakaran 15 kotak dan surat suara oleh seorang oknum caleg bersama pendukungnya.

“Ada tiga TPS di Weduar, Kabupaten Maluku Tenggara yakni TPS 1, 2, dan 3 yang 15 kotak dan surat suaranya dibakar tetapi tidak dilakukan PSU karena dari KPU hingga PPK dan para saksi TPS maupun parpol sudah memiliki salinan formulir C-1,” kata Ketua KPU Maluku, Samsul Kubangun di Ambon, Selasa (23/4/2019).
Ketika terjadi aksi pembakaran maka langkah yang ditempuh adalah KPU dan kabupaten/kota melaporkan kejadian ini kepada Bawaslu dan aparat kepolisian. Sekarang proses yang dilaksanakan adalah rekapitulasi di tingkat PPK.

Jadi bagaimana proses rekapitulasi ini berjalan maka digunakan salinan formulir C-1 yang sudah dipegang KPU dan pengawas TPS serta saksi lainnya yang sudah mencatat sehingga akan dijadikan bukti.
Makanya kasus pembakaran kotak dan surat suara ini tidak dijadikan alasan untuk melakukan PSU atau tidak masuk kategori PSU dan nantinya rekapitulasi terus berlanjut dengan memakai salinan formulir C-1 yang dipegang pengawas serta para saksi untuk rekap di tingkat kecamatan.

“Hal-hal lain yang berkaitan dengan penyelesaian keberatan itu nanti pada saat pleno dilaksanakan di tingkat kecamatan,” jelas Samsul.

Untuk dugaan pengalihan suara itu, katanya, nanti dibuktikan pada saat rekapitulasi suara di tingkat PPK, sebab prosesnya itu harus direkap dan nanti ada penyelesaian masalah keberatan seperti selisih suara dan sebagainya sehingga ada mekanismenya yang sudah diatur dalam PKPU. (ant)**

Editor: Ude D Gunadi

Berita Terkait

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun
Rieke Suryaningsih Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung
Bawaslu Kota Cimahi Terbitkan Surat Imbauan Masa Tenang Pilkada 2024

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Kamis, 28 November 2024 - 17:36 WIB

Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul

Kamis, 28 November 2024 - 10:04 WIB

Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB