SUKABUMI, bipol.co – Rapat pleno perhitungan suara tingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi, Jawa Barat diperkirakan “molor” karena beberapa kecamatan masih melakukan rekapitulasi suara.
“Kami targetkan rapat pleno terlaksana 28 April, tetapi melihat kondisi rekapitulasi di tingkat Panitia PemilIhan Kecamatan (PPK) kemungkinan ada keterlambatan karena dipengaruhi oleh jumlah tempat pemungutan suara (TPS),” kata Ketua KPU Kota Sukabumi Sri Utami di Sukabumi, Rabu (24/4/2019).
Menurutnya, lama waktu rekapitulasi perhitungan suara untuk kecamatan yang jumlah TPS nya di bawah 200 selama lima hingga enam hari, sementara yang diatas 200 TPS waktu yang dibutuhkan hingga pleno tingkat kecamatan tujuh sampai delapan hari.
Sehingga untuk rapat pleno di tingkat KPU ini harus menunggu dahulu selesai rapat pleno di tingkat kecamatan. Sebenarnya, selama rekapitulasi di PPK ini tidak ada kendala dan hingga kini belum ada sanggahan atau komplen dari saksi baik saksi partai politik maupun calon presiden.
Harus diakui, untuk rekapitulasi perhitungan suara dari satu TPS saja membutuhkan waktu hingga satu jam, belum lagi jika ada sanggahan tentunya waktunya menjadi bertambah lama. Maka dari itu, pihaknya terus melakukan pemantauan di lapangan untuk mengetahui permasalahan saat rapar pleno tingkat kecamatan.
“Tapi kami optimis mundurnya waktu rapat pleno tingkat KPU tidak akan jauh dari jadwal yang direncanakan. Kita lihat saja bagaimana kinerja PPK dalam rekapitulasi ini yang tentunya menguras tenaga dan pikiran,” tambahnya.
Di sisi lain, Sri mengatakan bahwa dalam beberapa hari terakhir ini sudah banyak petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang jatuh sakit yang dikarenakan kelelahan. Bahkan, pihaknya menerima laporan untuk ditingkat PPK sudah ada dua yang sakit hingga di opname dan kemungkinan bertambah.
Pekerjaan selama pelaksanaan pemilu ini cukup berat mulai dari kedatangan logistik, penyortiran surat suara, distribusi logistik, perhitungan suara tingkat TPS hingga kecamatan sangat menyedot tenaga dan pikiran. Apalagi mereka bertugas sangat profesional untuk antisipasi terjadinya sengketa akibat kesalahan perhitungan suara. (ant)**
Editor: Ude D. Gunadi