JAKARTA, bipol.co – KPK menggeledah empat lokasi di Kota Tasikmalaya terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Budi Budiman.
KPK pada Jumat (26/4/2019) resmi menetapkan Budi Budiman sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018.
“Dalam dua hari kemarin (Rabu dan Kamis), KPK melakukan penggeledahan di empat lokasi, yaitu kantor Wali Kota Tasikmalaya, kantor Dinas PUPR, kantor Dinas Kesehatan dan RSUD di Tasikmalaya,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Dari penggeledahan tersebut, kata Febri, disita sejumlah dokumen-dokumen proyek dan anggaran serta barang bukti elektronik dari komputer yang relevan dengan perkara.
“Sedangkan hari ini, tim melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi dari unsur pejabat dan PNS Kota Tasikmalaya. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polresta Tasikmalaya,” ucap Febri.
Tersangka Budi diduga memberi uang total sebesar Rp 400 juta terkait dengan pengurusan DAK untuk Kota Tasikmalaya TA 2018 kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan.
Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Tersangka Budi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ant)**
Editor: Ude D Gunadi