BANDUNG,bipol.co – Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Serentak 2019 dilakukan KPU Kota Bandung. Sejumlah saksi dari peserta Pemilu dilibatkan agar proses pleno bisa berjalan jujur dan lancar.
Ketua KPU Kota Bandung Suharti mengungkapkan, sesuai PKPU Nomor 4 Tahun 2019, saksi-saksi yang terlibat dalam pleno berjumlah 4 orang. Namun, hanya 2 orang saksi yang diperbolehkan masuk ke dalam ruangan untuk melakukan pengawalan.
“Sehingga saksi yang bisa mengajukan keberatan dan bisa melakukan interupsi hanya dua orang yang ada di lokasi,” ungkap Suharti di Hotel Horison, Kota Bandung, Jumat (3/5/2019).
Dijelaskannya, saksi-saksi yang terlibat dalam proses pleno tergolong kooperatif dan memiliki peranan cukup baik. Menurutnya, KPU sangat terbantu dengan adanya saksi-saksi tersebut agar tidak terjadi kesalahan penyebutan raihan suara di tingkat kecamatan.
“Ini proses yang berlangsung cukup baik dengan pelibatan seluruh peserta rapat. Kalau kita salah menyebutkan atau menginput mereka langsung koreksi,” ujarnya.
Menurutnya, rapat pleno terbuka rekapitulasi Hasil penghitungan perolehan suara merupakan ranah semua pihak untuk melakukan pengawalan. Sehingga, proses rekap yang berlangsung bisa berjalan dengan semestinya tanpa ada celah untuk curang.
“Jadi, tidak ada suara yang hilang dan tidak ada suara yang ditambah tapi suara di kecamatan hanya kita rekap untuk tingkat kota saja,” ujar dia. **
Reporter: Iman Mulyono
Editor : UDE D GUNADI