JAKARTA, bipol.co – KPK memperpanjang penahanan terhadap anggota DPR 2014-2019 Romahurmuziy alias Rommy yang merupakan tersangka kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.
“Hari ini, penyidik melakukan perpanjangan penahanan pertama selama 40 hari ke depan terhitung 5 Mei sampai 13 Juni 2019 untuk tersangka RMY (Romahurmuziy) terkait kasus tindak pidana korupsi suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (3/5/2019).
Tersangka Rommy saat ini sedang menjalani pemeriksaaan di gedung KPK, setelah sebelumnya sempat dibantarkan penahanannya di RS Polri Jakarta Timur karena sakit. Rommy telah kembali ke Rutan Cabang KPK yang berlokasi di belakang gedung Merah Putih KPK pada Kamis (2/5/2019) malam. (ant)**
Editor: UDE D GUNADI