BALIKPAPAN,bipol.co – Enam dari tujuh orang yang diciduk dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, sudah diterbangkan ke Jakarta untuk diperiksa intensif di kantor KPK, Sabtu (4/5/2019) pagi.
Dengan pengawalan ketat, para tersangka dibawa ke Bandara Sepinggan dari tahanan Direktorat Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Kalimantan Timur. Mereka diikutkan penerbangan Garuda Indonesia GA 561 dan GA 563 pada pukul 06.26 Waktu Indonesia Tengah.
Mereka ini adalah hakim pada PN Balikpapan atas nama Kayat, panitera Fachrul Azami, dan petugas keamanan (satpam) PN Balikpapan Supriyanto.
Kemudian ada pengacara Jhonson Siburian dan Daniel Manurung serta staf Rosa Isabela. Satu lagi adalah warga atas nama Sudarman yang ditangkap di rumahnya dengan dugaan keterlibatan kasus yang sama.
“OTT dimulai Jumat sekira pukul 17.30 di PN Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman,” tutur Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Ade Yaya Suryana. Gedung PN Balikpapan ini bertetangga dengan Kejaksaan Negeri Balikpapan, dan tak jauh dari situ Markas Brimob Polda Kaltim dan Sekolah Polisi Nasional (SPN).
Dalam OTT ini, di satu ruangan di PN Balikpapan, KPK turut menyita uang sebesar Rp100 juta. Uang ini diduga sebagai uang yang diberikan untuk menyuap hakim guna membebaskan terdakwa dari hukuman dalam satu kasus tanah di Balikpapan. KPK kemudian menyegel ruangan ini.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan, mereka yang diamankan tersebut diduga terlibat dalam penanganan kasus penipuan dokumen tanah yang sidangnya tengah digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan.
“Hakim disuap dengan permintaan membebaskan terdakwa,” ujar Laode. Sebelum OTT ini, juga kuat diduga sudah pernah terjadi aktivitas serupa.
“Jadi kuat dugaan bukan yang pertama kali,” kata Humas KPK Febri Diansyah pada kesempatan terpisah.
Hakim Kayat sebelum ini menyidangkan kasus yang cukup menarik perhatian, yaitu kasus pencemaran Teluk Balikpapan oleh tumpahan minyak. Hakim Kayat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp15 milar kepada nakhoda kapal MV Ever Judger Zhang Deyi.
Selain sebagai pengacara, Jhonson Siburian juga dikenal sebagai aktivis lembaga swadaya masyarakat National Corruption Watch (NCW). Satu hal yang menjadi perhatian NCW adalah kasus-kasus tumpang tindih kepemilikan lahan di Balikpapan. Bukan kebetulan, Sudarman adalah pengusaha properti, dan menjadi terdakwa dalam kasus penipuan dokumen tanah tersebut, sementara Jhonson adalah pengacaranya.(ant)
Editor : Herry Febriyanto