JAKARTA, bipol.co – Menteri Agama Lukman Hakim Syaifudin akhirnya memenuhi panggilan KPK. Ia diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.
“Saya hadir di sini untuk memenuhi undangan dari KPK yang ingin meminta keterangan saya sebagai saksi dalam perkara yang sedang ditangani saat ini oleh KPK,” kata Lukman saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/5/2019).
Menag diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR RI 2014-2019 Romahurmuziy (RMY). “Karenanya selaku warga negara tentu kehadiran saya merupakan upaya pemenuhan atau penunaian kewajiban konstitusional saya yang harus kooperatif yang harus mendukung penuh seluruh proses penegakan hukum yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum,” ucap Lukman.
Menurut dia, sebagai Menag dan seluruh keluarga besar Kementerian Agama akan terus kooperatif dan akan terus mendukung penuh kelancaran proses pengungkapan kasus yang sedang ditangani oleh KPK. “Sehingga kasus ini bisa segera tuntas dan kemudian kita bisa menatap ke depan lebih baik,” kata dia.
Saat dikonfirmasi soal penerimaan uang yang diduga diberikan oleh Haris Hasanuddin, Menag enggan menjelaskannya lebih lanjut. “Yang terkait dengan materi perkara tentu tidak pada tempatnya kalau saya menyampaikan di sini. Secara etis tentu saya tidak pada tempatnya untuk menyampaikan di sini sebelum saya menyampaikan secara resmi di hadapan penyidik KPK,” ujar Lukman.
Sebelumnya, KPK pada Rabu (24/4) telah memanggil Menag sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR RI 2014-2019 Romahurmuziy (RMY). Namun, saat itu Menag tidak dapat memenuhi panggilan karena mengisi acara pembinaan haji di Jawa Barat. Terakhir Menag dipanggil kembali hari Rabu ini. (ant)**
Editor: Ude D Gunadi