JAKARTA, bipol.co – KPU menegaskan kembali bila ada kecurangan Pemilu 2019, segera melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar segera ditindaklanjuti.
“Tidak ada masalah. Prinsipnya begini, kalau ada ditemukan indikasi kecurangan dilaporkan ke lembaga terkait, misalnya ke Bawaslu, biar Bawaslu yang memproses,” kata anggota KPU RI Ilham Saputra di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Selasa (14/5/2019) malam.
Ilham mengatakan hal itu menanggapi pernyataan BPN Prabowo-Sandi yang menolak hasil rekapitulasi suara oleh KPU.
KPU, lanjut dia, sampai saat ini membuka diri terhadap hal-hal yang diindikasikan penyelenggara pemilu itu melakukan kecurangan. “Silakan saja dilaporkan. Ada yang sudah ditindaklanjuti oleh Gakkumdu, ada yang juga sudah diberikan rekomendasi pemungutan suara ulang oleh Bawaslu,” katanya.
Jadi prinsipnya, tambah Ilham, bahwa jika ada indikasi kecurangan agar melaporkan kepada institusi yang berwewenang, yang diamanatkan oleh UU Nomor 7 Tahun 2017 untuk menindaklanjuti dugaan kecurangan tersebut.
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menolak hasil penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang terindikasi adanya kecurangan.
“Kami masih menaruh harapan pada KPU. Akan tetapi sikap saya jelas bahwa saya akan menolak hasil penghitungan yang curang. Kami bisa menerima ketidakadilan dan ketidakjujuran dalam penyelenggaraan Pemilu ini,” kata Capres Prabowo Subianto dalam orasinya pada acara “Mengungkap Fakta-Fakta Kecurangan Pemilu 2019” di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa. (ant)**
Editor: Ude D Gunadi