SUKABUMI,bipol.co – Polres Sukabumi Kota mengamankan dua tersangka tawuran perang sarung.
“Dari tawuran perang sarung, kami menangkap dua orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka,” kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo Condro kepada awak media dalam konferensi pers di depan Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (16/5/2019).
Perang sarung, ujar Kapolres, akhir-akhir ini menjadi atensi jajarannya karena berpotensi menimbulkan korban luka-luka, bahkan korban jiwa. Para pelakunya memasukkan benda-benda keras seperti batu dan gir motor pada sarung yang digunakan untuk memukul lawan.
“Biasanya perang sarung terjadi setelah shalat tarawih di atas pukul 21.00 WIB malam sampai menjelang sahur. Untuk mencegah terjadinya perang sarung, kami melakukan langkah antisipasi di 15 titik tersebut,” kata AKBP Susatyo.
Seperti perang sarung di Kampung Karangtengah, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, seorang anak di bawah umur kena hantam benda keras sehingga mengalami luka.
Perang sarung juga meletus di Jalan Benteng Tengah, Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong dan titik-titik lainnya.
Selain anak di bawah umur yang menjadi korban, seorang remaja lainnya mengalami luka pada kepalanya.
Menurut Susatyo, perang sarung dipicu persaingan antarkelompok yang dilatarbelakangi motif untuk mengaktualisasikan diri dan ingin menunjukkan kehebatan kelompoknya.
“Beberapa pelaku perang sarung berasal dari kalangan anak di bawah umur. Sebagian besar usia remaja. Kami akan terus berkoordinasi dengan RT, RW, lurah, dan tokoh masyarakat untuk mencegah tawuran para remaja tersebut,” ujar Kapolres.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan, perang sarung diawali dengan tantangan melalui media sosial. Jajarannya akan mendalami penggunaan media sosial untuk ajakan perang sarung dari satu kelompok ke kelompok lainnya.**
Reporter : Firdaus
Editor : Herry Febriyanto