JAKARTA,bipol.co – Pengacara senior, Otto Hasibuan, dipastikan tidak bergabung dalam tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam pengajuan gugatan Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi.
“Saya pastikan tidak ikut dalam sengketa Pilpres,” ujar dia, dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA, Jumat (24/5/2019).
Namun demikian, ketua umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia periode 2005-2015 itu tidak menjelaskan lebih lanjut terkait alasan dia tidak bergabung dalam tim kuasa hukum pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 02 itu.
“Saya tidak menjelaskan alasan kenapa tidak menjadi kuasa hukum Prabowo-Sandi,” terang dia.
Sebelumnya, Sandiaga mengatakan dia dan Prabowo telah menunjuk Hashim Djojohadikusumo sebagai penanggung jawab untuk gugatan Pemilu 2019 ke MK.
“Pak Prabowo dan saya menunjuk penanggung jawab untuk gugatan ke MK akan dikomandoi Pak Hashim Djojohadikusumo. Besok sebelum batas waktu penyampaian gugatan, akan disampaikan para ahli hukum,” kata Sandiaga, di Jalan Kertanegara IV, Jakarta, Kamis (23/5).
Pada Jumat (24/5), dia katakan, mereka setelah selesai menyusun tim hukum, akan diumumkan para anggotanya yang akan melakukan gugatan ke MK.
Menurut dia, langkah mengajukan gugatan ke MK itu adalah bentuk langkah Prabowo-Sandi untuk tetap berada di jalur konstitusional.
Menurut dia, merka juga akan menyampaikan peran Hasibuan dalam gugatan di MK.
BPN Prabowo-Sandi telah menyiapkan tim hukum yang dipimpin Rikrik Rizkian. Tim hukum itu terdiri atas Rikrik Rizkian, Bambang Widjojanto, Irman Putra Sidin, dan Denny Indrayana.
Indrayana mengatakan, syarat gugatan dan alat bukti untuk mengajukan gugatan Pemilu ke MK sudah lengkap. “Insya Allah… Insya Allah (syarat gugatan sudah lengkap),” kata dia, di Jalan Kertanegara IV, Jakarta, Jumat.(ant)
Editor : Herry Febriyanto