Otto Hasibuan Tak Gabung Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi

- Editor

Jumat, 24 Mei 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Otto Hasibuan.(foto/antaranews)

Otto Hasibuan.(foto/antaranews)

JAKARTA,bipol.co – Pengacara senior, Otto Hasibuan, dipastikan tidak bergabung dalam tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam pengajuan gugatan Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi.

“Saya pastikan tidak ikut dalam sengketa Pilpres,” ujar dia, dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA, Jumat (24/5/2019).

Namun demikian, ketua umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia periode 2005-2015 itu tidak menjelaskan lebih lanjut terkait alasan dia tidak bergabung dalam tim kuasa hukum pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 02 itu.

“Saya tidak menjelaskan alasan kenapa tidak menjadi kuasa hukum Prabowo-Sandi,” terang dia.

Sebelumnya, Sandiaga mengatakan dia dan Prabowo telah menunjuk Hashim Djojohadikusumo sebagai penanggung jawab untuk gugatan Pemilu 2019 ke MK.

“Pak Prabowo dan saya menunjuk penanggung jawab untuk gugatan ke MK akan dikomandoi Pak Hashim Djojohadikusumo. Besok sebelum batas waktu penyampaian gugatan, akan disampaikan para ahli hukum,” kata Sandiaga, di Jalan Kertanegara IV, Jakarta, Kamis (23/5).

Pada Jumat (24/5), dia katakan, mereka setelah selesai menyusun tim hukum, akan diumumkan para anggotanya yang akan melakukan gugatan ke MK.

Menurut dia, langkah mengajukan gugatan ke MK itu adalah bentuk langkah Prabowo-Sandi untuk tetap berada di jalur konstitusional.

Menurut dia, merka juga akan menyampaikan peran Hasibuan dalam gugatan di MK.

BPN Prabowo-Sandi telah menyiapkan tim hukum yang dipimpin Rikrik Rizkian. Tim hukum itu terdiri atas Rikrik Rizkian, Bambang Widjojanto, Irman Putra Sidin, dan Denny Indrayana.

Indrayana mengatakan, syarat gugatan dan alat bukti untuk mengajukan gugatan Pemilu ke MK sudah lengkap. “Insya Allah… Insya Allah (syarat gugatan sudah lengkap),” kata dia, di Jalan Kertanegara IV, Jakarta, Jumat.(ant)

Editor : Herry Febriyanto

Berita Terkait

Si Cakep Sumedang Masuk 3 Besar KIJB 2024
Bandung Menanam Jilid 6: Gaungkan Konservasi Berkelanjutan di Lahan Kritis
Presiden Prabowo Terima Surat Kepercayaan dari Tujuh Duta Besar Negara Sahabat di Istana Merdeka
Megawati Soekarnoputri Dipastikan Tidak Hadiri Pelantikan Prabowo
Masyarakat Memadati Alun-Alun Garut, Turut Saksikan Peringatan HUT ke-79 TNI
Selain Diskusi Diaspora, Peserta Aksi Global Climate Strike Juga Diintimidasi Sekolompok Orang
Bupati Bandung Mengaku Sempat Rasakan 30 Kali Gempa Susulan di Kertasari
Bey Machmudin: PARITRANA AWARD 2024, Pendorong Tingkatkan Kepesertaan Program Jamsostek di Jabar

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 17:20 WIB

Si Cakep Sumedang Masuk 3 Besar KIJB 2024

Jumat, 15 November 2024 - 15:55 WIB

Bandung Menanam Jilid 6: Gaungkan Konservasi Berkelanjutan di Lahan Kritis

Selasa, 5 November 2024 - 08:01 WIB

Presiden Prabowo Terima Surat Kepercayaan dari Tujuh Duta Besar Negara Sahabat di Istana Merdeka

Minggu, 20 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Megawati Soekarnoputri Dipastikan Tidak Hadiri Pelantikan Prabowo

Minggu, 6 Oktober 2024 - 13:41 WIB

Masyarakat Memadati Alun-Alun Garut, Turut Saksikan Peringatan HUT ke-79 TNI

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB