Barang Rampasan Fuad Amin Laku Dilelang

- Editor

Rabu, 29 Mei 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fuad Amin

Fuad Amin

JAKARTA.bipol.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa empat barang rampasan dari terpidana mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin telah laku terjual melalui proses lelang dengan nilai total Rp3,2 miliar.

“Dari proses lelang eksekusi barang rampasan dalam perkara korupsi dan pencucian uang atas nama Fuad Amin yang dilakukan pada Selasa (28/5), telah laku terjual sejumlah barang, yaitu tiga unit apartemen di Jakarta dan satu unit motor dengan nilai total sebesar Rp3,2 miliar,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (29/5/2019).

Febri mengatakan lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III itu menggunakan metode penawaran lelang secara “closed bidding” tanpa kehadiran peserta lelang dengan menggunakan aplikasi lelang via internet pada alamat website https://lelang.go.id.

Dari kegiatan itu, terdapat 14 barang rampasan dari terpidana Fuad Amin yang dilelang, yaitu sebidang tanah, tanah dan bangunan, apartemen, dan kendaraan bermotor.

Empat barang rampasan yang berhasil dilelang tersebut, yakni satu unit bangunan Rusun Mediterania Garden Residence 2 Tower Helliconia Lantai 31 Unit HM di Grogol Petamburan, Jakarta Pusat dengan nilai laku Rp905.500.000

Selanjutnya, satu unit apartemen atau rusun di lantai 32 Blok Nomor BE Denpasar Residence di Setiabudi, Jakarta Selatan dengan nilai laku Rp983 juta. Kemudian, satu unit apartemen atau rusun Sahid Sudirman Residence lantai 36 Unit Z di Jakarta Selatan dengan nilai laku Rp1.929.500.000. Terakhir, satu unit motor Kawasaki hitam metalik dengan nilai laku Rp25.678.000. (ant)

Editor  Deden .GP

 

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB