JAKARTA.bipol.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa empat barang rampasan dari terpidana mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin telah laku terjual melalui proses lelang dengan nilai total Rp3,2 miliar.
“Dari proses lelang eksekusi barang rampasan dalam perkara korupsi dan pencucian uang atas nama Fuad Amin yang dilakukan pada Selasa (28/5), telah laku terjual sejumlah barang, yaitu tiga unit apartemen di Jakarta dan satu unit motor dengan nilai total sebesar Rp3,2 miliar,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (29/5/2019).
Febri mengatakan lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III itu menggunakan metode penawaran lelang secara “closed bidding” tanpa kehadiran peserta lelang dengan menggunakan aplikasi lelang via internet pada alamat website https://lelang.go.id.
Dari kegiatan itu, terdapat 14 barang rampasan dari terpidana Fuad Amin yang dilelang, yaitu sebidang tanah, tanah dan bangunan, apartemen, dan kendaraan bermotor.
Empat barang rampasan yang berhasil dilelang tersebut, yakni satu unit bangunan Rusun Mediterania Garden Residence 2 Tower Helliconia Lantai 31 Unit HM di Grogol Petamburan, Jakarta Pusat dengan nilai laku Rp905.500.000
Selanjutnya, satu unit apartemen atau rusun di lantai 32 Blok Nomor BE Denpasar Residence di Setiabudi, Jakarta Selatan dengan nilai laku Rp983 juta. Kemudian, satu unit apartemen atau rusun Sahid Sudirman Residence lantai 36 Unit Z di Jakarta Selatan dengan nilai laku Rp1.929.500.000. Terakhir, satu unit motor Kawasaki hitam metalik dengan nilai laku Rp25.678.000. (ant)
Editor Deden .GP