BANDUNG,bipol.co – Pengadilan Tinggi Negeri Bandung menjatuhkan Vonis kepada Bupati non aktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin. Vonis tersebut terkait dengan kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta, Bekasi.
Dalam sidang lanjutan tersebut Majelis Hakim memvonis Neneng dengan penjara selama 6 Tahun serta denda sebanyak Rp 250 juta.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Neneng Hasanah Yasin berupa pidana penjara selama 6 tahun, dan denda sebesar RP 250 juta jika denda tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 4 bulan,” kata hakim Ketua, Tardi di gedung Tipikor Jalan R.R.L.E Marthadinata Bandung pada Rabu (29/05/2019).
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Neneng tersebut lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut Neneng dengan tuntutan penjara selama 7,6 Tahun dan denda sebanyak RP 250 juta.
Setelah selesai mendengar pembacaan Vonis, Neneng diberikan kesempatan untuk melakukan konsultasi dengan penasihat hukumnya. Hasilnya Neneng menyatakan pikir-pikir terhadap Vonis yang dijatuhkan kepadanya. ” Saya menyatakanpikir-pikir yang mulia,” ujar Neneng.
Pada sidang putusan tersebut Majelis Hakim juga memberikan hukuman tambahan kepada Mantan Bupati Bekasi tersebut. Neneng mendapat pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih untuk menduduki jabatan publik.
“menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa satu Nebeng Hasanah Yasin berupa pencabutan hak pilih dalam pemilihan jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya,” ujar Hakim.
Dalam kasus ini, Majelis hakim menilai terdakwa Neneng terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.**
Reporter : Rahmat Kurniawan
Editor : Herry Febriyanto