Kuasa Hukum Soenarko Bantah Kliennya Selundupkan Senjata

- Editor

Jumat, 31 Mei 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. (Ant)

Ilustrasi. (Ant)

JAKARTA,bipol.co – Tim kuasa hukum mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Danjen Kopassus) Mayor Jenderal (Purn) Soenarko, yang tergabung Advokat Senopati-08, membantah kliennya menyelundupkan senjata M16 A1 maupun M4 Carbine ke Indonesia.

Advokat Senopati-08 juga menjelaskan bahwa Soenarko tidak pernah membuat atau memodifikasi senjata M16 A1 maupun M4 Carbine.

“Mayor Jenderal Purnawirawan Soenarko tidak pernah menerima, membuat atau menyelundupkan senjata M16 A1 maupun M4 Carbine,” ujar perwakilan Advokat Senopati-08, Firman Nurwahyu dalam konferensi pers di Hotel Century Park, Senayan, Jakarta, Jumat.

Dia menekankan, Soenarko tidak pernah mencoba memperoleh senjata M16 A1 maupun M4 Carbine, serta tidak pernah menguasai M16 A1 maupun M4 Carbine.

“Mayor Jenderal Purnawirawan Soenarko tidak pernah membawa, mempunyai persediaan padanya atau dalam miliknya senjata M16 A1 maupun M4 Carbine,” katanya lagi.

Ia juga menegaskan Soenarko tidak pernah menyuruh melakukan dan tidak ikut serta terlibat kericuhan dalam aksi massa pada tanggal 21-23 Mei 2019.

Sebelumnya, mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko ditangkap terkait dengan sejumlah ucapannya dan dugaan adanya senjata gelap dari Aceh.

Pada Senin (20/5), penyidik dari Mabes Polri dan POM TNI telah melakukan penyidikan terhadap Soenarko, lalu dilanjutkan pemeriksaan di Markas Puspom TNI, Cilangkap.

Saat ini, Mayjen (Purn) Soenarko telah menjadi tahanan Mabes Polri dan dititipkan di Rumah Tahanan Militer Guntur.(ant)

Editor : Herry Febriyanto

Berita Terkait

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
Bapenda dan Kejari Kota Bandung Panggil 20 Penunggak Pajak
Mahfud MD: Tragedi 1998 Salah Satu dari 12 Peristiwa Pelanggaran HAM Berat
Pengeroyokan Wartawan di Bogor, Ketua PWI Jabar Kutuk Keras Pelaku

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Senin, 4 November 2024 - 14:58 WIB

Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online

Kamis, 31 Oktober 2024 - 14:26 WIB

Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru

Rabu, 30 Oktober 2024 - 13:13 WIB

Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terbaru

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid Konferensi Pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).

NASIONAL

Meutya Hafid Minta Platform Digital Perangi Judi Online

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:54 WIB