JAKARTA,bipol.co – Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf, Arsul Sani mengatakan perbaikan dalil gugatan Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi mengada-ada.
Dalam perbaikan gugatannya, BPN mempersoalkan Ma’ruf Amin yang masih menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah selama menjadi calon Wakil Presiden.
Arsul meminta Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi memahami Undang-undang Pemilu dan Badan Usaha Milik Negara.
“Berdasarkan Pasal 227 huruf P UU Pemilu, seorang calon presiden atau wakil presiden itu membuat surat pernyataan pengunduran diri kalau dia adalah karyawan atau pejabat dari badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah,” kata Arsul dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (11/6/2019).
Arsul menekankan dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN dijelaskan bahwa BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya berasal dari penyertaan langsung negara melalui kekayaan negara yang dipisahkan.
Dan karyawan BUMN adalah yang diangkat oleh pimpinan perusahaan atau pejabat struktural yang diangkat oleh RUPS badan usaha yang bersangkutan.
Dia menegaskan Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah bukan BUMN dalam arti sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 UU BUMN.
Dikatakannya, pemegang saham BSM adalah PT. Bank Mandiri dan PT. Mandiri Sekuritas. Sedangkan pemegang saham BNI Syariah adalah PT. Bank BNI dan PT. BNI Life Insurance
“Jadi tidak ada penyertaan modal negara secara langsung. Ini berbeda kalo calon menjadi Direksi, Komisaris atau karyawan Bank Mandiri atau Bank BNI dimana negara menjadi pemegang saham melalui penyertaan langsung dengan menempatkan modal disetor yang dipisahkan dari kekayaan negara,” terang Arsul.
Arsul melanjutkan posisi Ma’ruf selaku Dewan Pengawas Syariah pada bank syariah seperti Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah bukan merupakan posisi karyawan, atau direksi atau komisaris yang merupakan pejabat badan usaha berbentuk perseroan terbatas.
“Jadi apa yang didalilkan sebagai tambahan materi baru oleh Tim Kuasa Hukum Paslon 02 itu adalah hal yang mengada-ada dan tidak didasarkan pada pemahaman yang benar atas isi aturan UU terkait,” kata Arsul.
Sebelumnya Arsul juga menegaskan bahwa perbaikan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres tidak diatur spesifik dalam Peraturan MK. Dia mengatakan perbaikan gugatan untuk sengketa Pilpres semestinya ditolak oleh MK.(ant)
Editor : Herry Febriyanto