Ratna Sarumpaet Keluhkan Kesehatan

- Editor

Selasa, 11 Juni 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratna Sarumpaet

Ratna Sarumpaet

JAKARTA.bipol.co – Terdakwa penyebar berita bohong Ratna Sarumpaet telah mengantongi surat pengantar rujukan ke rumah sakit dari Klinik Pratama Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya yang ia terima pada Senin (10/6) malam.

“Biddokes sudah mengeluarkan surat pengantar untuk dirujuk ke rumah sakit,” kata Kuasa Hukum Ratna, Insank Nasruddin, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (11/6/2019).

Saat ini Ratna belum dirujuk dan masih berada di ruang tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya karena harus menunggu keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Karena beliau kan dalam status penahanan pengadilan majelis hakim. Tentunya walaupun Biddokes sudah mengeluarkan surat pengantar untuk dirujuk ke rumah sakit, yang menentukan tentunya majelis hakim, di rumah sakit mana yang harus dirujuk gitu,” ucap Insank.

Menurut Insank, kliennya memang harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. Sebab, berdasarkan surat pengantar rujukan, Ibunda artis Atiqah Hasiholan itu mengalami banyak keluhan kesehatan.

“Yang pertama tensinya itu tinggi, kalau saya lihat dari surat rujukan itu di posisi kalau enggak salah 160. Kemudian di belakang leher nyeri, kemudian beliau juga mengalami pusing,” ujar Insank.

Melihat kondisi kliennya, Insank mengatakan Kejaksaan di PN Jakarta Selatan harus menghubungi Biddokkes Polda Metro Jaya. Sebab, yang menghadirkan Ratna saat sidang nanti adalah Jaksa.

Untuk diketahui, Ratna akan menghadapi sidang pleidoi pada Selasa, 18 Juni 2019. Menghadapi sidang pembelaan itu, ia telah menyiapkan dua hal yakni pembelaan diri sendiri dan pembelaan dari kuasa hukum.

Insank menyebut dalam sidang pleidoi, Ratna akan mengajukan pembelaan terkait dirinya berbohong dan tekanan-tekanan yang dia terima atas kebohongannya. Sementara itu, kuasa hukum akan membela secara fakta hukum.

Menurut dia, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tentang keonaran tidak terbukti dalam persidangan. Pasalnya, kebohongan yang ditimbulkan Ratna tidak menimbulkan keonaran meski sempat ada aksi demonstrasi. (ant)

Editor  Deden .GP

 

 

Berita Terkait

Kapolres Cimahi Tegaskan Komitmen Berantas Premanisme, Warga Diminta Aktif Melapor
Satpol PP Tertibkan PKL di GOR Saparua dan Jalan Banda untuk Ciptakan Kenyamanan Publik
3 Hakim dan 4 Lainnya Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Migor, Politisi PDIP Sebut Nama Djuyamto dalam Kasus Hasto
Mantan Artis Sinetron Sekar Arum Widara Ditangkap Karena Kasus Uang Palsu, Ini  Profilenya
Dokter Priguna Anugerah Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Seksual Orang Pingsan
Polisi Bekuk Pembunuh Wanita Paruh Baya di Kota Cimahi
Wali Kota Bandung Ajak Warga Ikut Andil Melawan Premanisme
Seorang Wanita Ditemukan Tewas di Rerumputan, Ternyata Jurnalis Media Online Diduga Dibunuh Kekasihnya
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 17:47 WIB

Kapolres Cimahi Tegaskan Komitmen Berantas Premanisme, Warga Diminta Aktif Melapor

Minggu, 20 April 2025 - 06:59 WIB

Satpol PP Tertibkan PKL di GOR Saparua dan Jalan Banda untuk Ciptakan Kenyamanan Publik

Rabu, 16 April 2025 - 13:31 WIB

3 Hakim dan 4 Lainnya Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Migor, Politisi PDIP Sebut Nama Djuyamto dalam Kasus Hasto

Senin, 14 April 2025 - 19:12 WIB

Mantan Artis Sinetron Sekar Arum Widara Ditangkap Karena Kasus Uang Palsu, Ini  Profilenya

Kamis, 10 April 2025 - 23:15 WIB

Dokter Priguna Anugerah Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Seksual Orang Pingsan

Berita Terbaru

PENDIDIKAN

Wagub Jabar Minta Setiap Kecamatan ada SMA

Rabu, 23 Apr 2025 - 08:02 WIB