BANDUNG, bipol.co – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan, Pemprov Jabar akan memberi sanksi ASN (Aparatur Sipil negara) yang tak masuk kerja di hari pertama setelah libur Lebaran. Sanksi yang diberikan berupa potongan tunjangan.
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil, ada ketentuan sanksi yang diberikan. Misalnya teguran lisan, teguran tidak tertulis, tidak puas tertulis, dan sebagainya. Untuk kasus tanggal 10 Juni kemarin, kita akan melihat tingkatanya seperti apa. Potongannya seperti apa, nanti dilihat kasusnya,” kata Iwa Karniwa dalam acara Forum Publik yang disiarkan TVRI Bandung, Selasa (11/6/2019).
Iwa mengatakan, berdasarkan data yang dimilikinya, sebanyak 99,96 persen ASN di lingkungan Pemprov Jabar masuk kerja. Yang tak ada alasan, katanya, hanya 13 orang dari 37.111 ASN. “Selain yang tanpa keterangan ada pula ASN yang sakit, tugas belajar, dan tugas dinas luar,” katanya.
Iwa menegaskan, yang membuat dirinya bersyukur, tingkat kesadaram dan kehadiran ASN justru terjaga sebelum lebaran dilakukan. Sebagai mana diketahui, katanya, menjelang libur lebaran terdapat hari kejepit libur nasional, namun stafnya 100 persen tetap masuk.
“Bahkan pada tanggal 1 Juni yang bertepatan dengan hari lahir Pancasila, ASN tetap datang untuk upacara karena ada imbauan dari pemerintah pusat. Ini membuktikan tingkat kesadaran dan disiplin ASN di Pemprov Jabar masih tertangga,” katanya. **
Editor: Ude D Gunadi