BANDUNG,bipol.co – Ketua Komisi D DPRD kota Bandung Ahmad Nugraha mengatakan prosesi Penerimaan Peserta Didik Baru menyisakan persoalan yang harus diselesaikan. Ahmad mengatakan bahwa peserta didik yang mengenyam pendidikan di sekolah-sekolah swasta berpotensi mendapat tagihan biaya pendidikan.
“Ini sebuah persoalan, jangan sampai nanti sekolah swasta ini akhirnya yang pakai suket ini tidak terakomodir, akhirnya yang dirugikan adalah sekolah swasta, akhirnya sekolah swasta akan menagih (biaya) kepada siswa tadi,” kata Ahmad saat ditemui bipol.co di Gedung DPRD Kota Bandung jalan Sukabumi pada Jumat (14/06/2019).
Ahmad mengatakan hal itu terkait banyaknya masyarakat miskin yang anaknya ingin sekolah tidak memenuhi syarat untuk bisa mendaftar ke sekolah yang mereka inginkan. Namun hal itu dapat diselesaikan dengan surat keterang yang dilegalkan oleh Dinas Sosial melalui suatu bentuk pernyataan sebagai bukti status “miskin” dapat dipertanggungjawabkan.
“Nah sudah kita rapat dengan dinas pendidikan dan dinas sosial bahwa itu surat keterangan saja yang dibawahnya menjelaskan bahwa yang bersangkutan penerima bantuan yang akan didaftarkan oleh dinas sosial keperintah pusat yang masuk dalam basis data terpadu,” paparnya.
Namun, lanjut Ahmad, Pemerintah kota Bandung dalam hal ini Dinas Pendidikan dinilai terlambat melakukan sosialisasi kepada sekolah-sekolah terhadap solusi yang telah disepakati. Dirinya juga khawatir peserta didik yang masuk sekolah menggunakan suket berpotensi tidak terakomodir untuk di masukkan basis data terpadu.
“Persoalannya dinas pendidikan kota bandung sangat terlambat menetukan apa yang harus dilakukan untuk warga miskin yang tidak masuk dbt itu, justru kami DPRD mengkoreksi itu akhirnya dalam kesepakatan suket yang di bawahnya adalah keterangan penerima bantuan itu, tetapi sosialinya tidak cepat, dilakukan saat waktu sudah mepet sekali nah ini kan bolak-baliklah warga miskin itu,” ujarnya.
Ahmad juga mengatakan Warga miskin yang anaknya masuk sekolah swasta dengan suket harus diakomodir oleh dinas pendidikan untuk masuk basis data terpadu (BDT) sehingga mereka berhak memperoleh bantuan dari pemerintah.
“Jangan juga warga miskin yang menggunakan suket itu di kemudian hari tidak masuk data penerima bantuan, karena nanti dengan masuk ke dalam basis data mereka akan dibantu oleh pemerintah kota bandung melalui APBD yang disalurkan ke sekolah masing-masing,” tegasnya.
“dan ingat saya ingin mengatakan kepada dinas pendidikan bila anak-anak ini ditagih yang melalui surat keterangan ini dinas pendidikan harus bertanggungn jawab,” tandasnya.**
Reporter : Rahmat Kurniawan
Editor : Herry Febriyanto