Pedagang Minta Bayar Seenaknya, PHRI Desak Pemkab Buat Aturan

- Editor

Selasa, 18 Juni 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMI, bipol.co – Ketua Dewan Pakar DPD PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) Provinsi Jawa Barat, H. Dadang Hendar mendesak Pemkab Sukabumi membuat aturan yang mewajibkan warung di lokasi objek wisata membuat daftar harga makanan dan minuman.

Hal ini penting, kata Dadang, untuk mencegah para pengunjung dijebak oleh para pedagang dengan harga yang tidak masuk akal. “Akhir-akhir ini kami sering mendapat keluhan dari para pengunjung objek wisata tentang mahalnya harga makanan dan minuman. Mereka tidak bisa berbuat apa-apa selain membayar makanan dan minuman sesuai harga yang ditentukan para pedagang,” kata Dadang kepada wartawan,  Selasa (18/6/2019).

Untuk mencegah keluhan seperti itu, ujar pemilik Hotel Augusta Palabuhanratu tersebut, PHRI tidak bisa berbuat apa-apa. Walaupun kelakuan pedagang yang menerapkan harga makanan dan minuman seenaknya sendiri dapat merugikan dunia pariwisata, PHRI hanya bisa memohon dan mengimbau pemda untuk membuat aturan yang tegas.

“Pemda harus segera memberlakukan aturan yang mengikat para pedagang di objek wisata untuk membuat daftar harga makanan dan minuman yang dijualnya,” kata Dadang.

Namanya aturan tentu harus disertai sanksi bagi mereka yang melakukan pelanggaran terhadap aturan tersebut. Bentuk sanksi bagi pedagang yang tidak memampangkan daftar harga bisa berupa larangan tidak boleh berjualan di kawasan objek wisata. Intinya, kata dia, kawasan objek wisata hanyalah untuk pedagang yang mau membuat daftar harga makanan dan minuman yang dijualnya.

Menurut Dadang, instansi terkait yang berwenang mengurus pembuatan peraturan ini adalah Dinas Koperasi Perdagangan dan UKM serta Dinas Pariwisata. Kedua instansi ini dapat mengusulkan materi aturan tersebut untuk dituangkan dalam bentuk peraturan bupati atau memasukannya ke dalam perda tentang penyelenggaraan pariwisata.

“Dengan tercantumnya daftar harga, para pengunjung objek wisata dapat mengatur belanja makan dan minuman selama berada di objek wisata. Dia bisa mengukur kekuatan uangnya ketika akan makan-makan bersama keluarga,” ujar Dadang.

PHRI, lanjut Dadang, tak henti-hentinya memberikan pemahaman kepada para pedagang tentang pentingnya memberlakukan harga yang standar. Hotel Augusta sendiri memiliki warung binaan yang memberlakukan harga standar. Pemberlakuan harga standar, ujar Dadang, dapat membuat wisatawan betah dan nyaman berada di objek wisata. **

 

Reporter: Firdaus

Editor: Ude D Gunadi

 

Berita Terkait

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun
Rieke Suryaningsih Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung
Bawaslu Kota Cimahi Terbitkan Surat Imbauan Masa Tenang Pilkada 2024

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Kamis, 28 November 2024 - 17:36 WIB

Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul

Kamis, 28 November 2024 - 10:04 WIB

Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB