Pedagang Minta Bayar Seenaknya, PHRI Desak Pemkab Buat Aturan

- Editor

Selasa, 18 Juni 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMI, bipol.co – Ketua Dewan Pakar DPD PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) Provinsi Jawa Barat, H. Dadang Hendar mendesak Pemkab Sukabumi membuat aturan yang mewajibkan warung di lokasi objek wisata membuat daftar harga makanan dan minuman.

Hal ini penting, kata Dadang, untuk mencegah para pengunjung dijebak oleh para pedagang dengan harga yang tidak masuk akal. “Akhir-akhir ini kami sering mendapat keluhan dari para pengunjung objek wisata tentang mahalnya harga makanan dan minuman. Mereka tidak bisa berbuat apa-apa selain membayar makanan dan minuman sesuai harga yang ditentukan para pedagang,” kata Dadang kepada wartawan,  Selasa (18/6/2019).

Untuk mencegah keluhan seperti itu, ujar pemilik Hotel Augusta Palabuhanratu tersebut, PHRI tidak bisa berbuat apa-apa. Walaupun kelakuan pedagang yang menerapkan harga makanan dan minuman seenaknya sendiri dapat merugikan dunia pariwisata, PHRI hanya bisa memohon dan mengimbau pemda untuk membuat aturan yang tegas.

“Pemda harus segera memberlakukan aturan yang mengikat para pedagang di objek wisata untuk membuat daftar harga makanan dan minuman yang dijualnya,” kata Dadang.

Namanya aturan tentu harus disertai sanksi bagi mereka yang melakukan pelanggaran terhadap aturan tersebut. Bentuk sanksi bagi pedagang yang tidak memampangkan daftar harga bisa berupa larangan tidak boleh berjualan di kawasan objek wisata. Intinya, kata dia, kawasan objek wisata hanyalah untuk pedagang yang mau membuat daftar harga makanan dan minuman yang dijualnya.

Menurut Dadang, instansi terkait yang berwenang mengurus pembuatan peraturan ini adalah Dinas Koperasi Perdagangan dan UKM serta Dinas Pariwisata. Kedua instansi ini dapat mengusulkan materi aturan tersebut untuk dituangkan dalam bentuk peraturan bupati atau memasukannya ke dalam perda tentang penyelenggaraan pariwisata.

“Dengan tercantumnya daftar harga, para pengunjung objek wisata dapat mengatur belanja makan dan minuman selama berada di objek wisata. Dia bisa mengukur kekuatan uangnya ketika akan makan-makan bersama keluarga,” ujar Dadang.

PHRI, lanjut Dadang, tak henti-hentinya memberikan pemahaman kepada para pedagang tentang pentingnya memberlakukan harga yang standar. Hotel Augusta sendiri memiliki warung binaan yang memberlakukan harga standar. Pemberlakuan harga standar, ujar Dadang, dapat membuat wisatawan betah dan nyaman berada di objek wisata. **

 

Reporter: Firdaus

Editor: Ude D Gunadi

 

Berita Terkait

Dukung Hasto, Massa Penuhi Pengadilan Tipikor Gunakan Rompi Oranye Bertuliskan “Hasto Tahanan Politik”
H. Eep Jamaludin Sukmana Manfaatkan Reses di Bulan Ramadhan untuk Bersilaturahmi dan Tampung Aspirasi
AHY Terpilih Kembali Sebagai Ketum, Puan Harap Partai Demokrat Terus Gotong Royong Bangun Bangsa
Secara Aklamasi AHY Terpilih Kembali Jadi Ketum Partai Demokrat: Berharap Bisa Bangkit
Ono Surono: Retreat Tidak Ada Aturan UU, Empat Kepala Daerah di Jabar Patuhi Perintah Megawati
H Firman: Visi Misi dan Program 100 Hari Kerja Bupati Wajib Dijalankan, Harus Selaras RPJMN dan RPJMD
Wakil Ketua DPRD Thony Fathony Harap Visi Misi dan Progres Program 100 Hari Bupati/Wakil Bupati Harus Dioptimalkan
481 Pasangan Kepala Daerah Resmi Dilantik Presiden Prabowo

Berita Terkait

Sabtu, 22 Maret 2025 - 17:37 WIB

Dukung Hasto, Massa Penuhi Pengadilan Tipikor Gunakan Rompi Oranye Bertuliskan “Hasto Tahanan Politik”

Selasa, 11 Maret 2025 - 17:23 WIB

H. Eep Jamaludin Sukmana Manfaatkan Reses di Bulan Ramadhan untuk Bersilaturahmi dan Tampung Aspirasi

Kamis, 27 Februari 2025 - 13:30 WIB

AHY Terpilih Kembali Sebagai Ketum, Puan Harap Partai Demokrat Terus Gotong Royong Bangun Bangsa

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:41 WIB

Secara Aklamasi AHY Terpilih Kembali Jadi Ketum Partai Demokrat: Berharap Bisa Bangkit

Minggu, 23 Februari 2025 - 09:58 WIB

Ono Surono: Retreat Tidak Ada Aturan UU, Empat Kepala Daerah di Jabar Patuhi Perintah Megawati

Berita Terbaru