Kecurangan Pemilih Bawah Umur dan Data Ganda Tak Beralasan

- Editor

Kamis, 27 Juni 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.

Ilustrasi.

JAKARTA,bipol.co – Anggota majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Manahan MP Sitompul menyebut keputusan hakin menilai kecurangan adanya data pemilih bawah umur dan data pemilih ganda yang berpotensi menimbulkan penggelembungan suara tidak beralasan.

Manahan dalam pembacaan pertimbangan hakim di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (27/6/2019) menyebut alat bukti dokumen sudah diserahkan pihak pemohon Badan Pemenangan Nasional (BPN) berisi data pemilih di bawah umur, data ganda, kecamatan yang terdapat data siluman dan rekayasa.

Namun para hakim menilai pihak pemohon tidak dapat membuktikan siapa pihak yang diuntungkan ataupun dirugikan oleh tindakan kecurangan tersebut didukung dengan alat bukti yang cukup.

“Karena pemohon sendiri, tidak diuraikan dengan jelas dan tidak didukung dengan alat bukti, maka mahkamah berpendapat dalil pemohon mengenai kecurangan terkait daftar pemilih, tidak relevan untuk dipertimbangkan lebih lanjut,” ujar Manahan.

Adapun ia memaparkan, Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) menjelaskan telah melakukan penguasaan terhadap pemutakhiran data pemilih di 34 provinsi yang pengawasan tersebut dilakukan oleh Bawaslu Provinsi.

Menanggapi dalil BPN, Bawaslu mengajukan alat bukti berupa dokumen terkait pemutakhiran data pemilih di 22 wilayah provinsi yaitu Aceh, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sumatera Utara, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Papua, Bangka Belitung, Papua Barat, Sumatera Selatan, Sulawesi Tengah, Bali, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Maluku Utara, Bengkulu, Lampung, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Jambi.

Namun, setelah mencermati dalil pemohon dan keterangan Bawaslu beserta alat bukti yang disampaikan, Mahkamah berpendapat data pemohon tidak memenuhi syarat pengajuan alat bukti, sehingga tidak disahkan sebagai alat bukti.

Manahan berpendapat dalil pemohon tidak sempurna karena tidak menguraikan lebih lanjut mengenai kecurangan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum dalam kaitanya dengan daftar pemilih.

“Dalam merumuskan dalil, pemohon seharusnya meyakini terjadinya kecurangan tersebut dan bukan sekedar menyatakan sebagai sebuah indikasi yang justru menunjukkan adanya keragu-raguan,” ujar Manahan.

Ia menyimpulkan sepanjang dalil BPn baru berupa potensi dan belum benar-benar terjadi, maka mahkamah tidak dapat menjatuhkan sanksi kepada siapapun.(ant)

Editor : Herry Febriyanto

Berita Terkait

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun
Rieke Suryaningsih Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung
Bawaslu Kota Cimahi Terbitkan Surat Imbauan Masa Tenang Pilkada 2024

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Kamis, 28 November 2024 - 17:36 WIB

Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul

Kamis, 28 November 2024 - 10:04 WIB

Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB