BANDUNG,bipol.co – Proses gugatan Benny Bachtiar terhadap Wali Kota Bandung Oded M Danial terkait pelantikan Sekretaris Daerah Ema Sumarna di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung sudah memasuki tahap awal pemeriksaan kelengkapan formil.
Kuasa Hukum Benny Bachtiar, Wahyu Setiadjie mengatakan, pemeriksaan kelengkapan formil gugatan dan surat kuasa yang diajukan pihaknya dilakukan Selasa (25/6) lalu.
“Ada beberapa poin yang harus diperbaiki. Agenda kemarin, baru memeriksa kelengkapan formil gugatan dan surat kuasa selaku penggugat. Juga meminta pihak termohon menghadirkan objek sengketa Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pak Ema Sumarna dan sudah dihadirkan,” katanya kepada bipol.co, Jumat (28/6/2019).
Wahyu mengaku juga diberikan kesempatan memeriksa SK pengangkatan dan pelantikan Ema Sumarna sebagai Sekda Kota Bandung yang dibawa Kuasa Hukum Pemkot Bandung yakni Kepala Bagian Hukum dan staf.
“Kami selaku pihak penggugat meminta pengujian administratif pada pada saat proses sebelum SK tersebut dikeluarkan. Apakah hal-hal bersifat administratif sudah dilakukan atau tidak dalam kaitan pengangkatan Sekda, ini yang kita minta di uji dalam persidangan yang diduga cacat formal dalam sisi administratif,” terangnya.
Dirinya merasa yakin jika pihak tergugat tidak memiliki Surat Keputusan Pencabutan Benny Bachtiar sebagai Sekda Kota Bandung terpilih dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kalaupun ada, nanti disaat proses sidang pembuktian.
“Saya yakin tidak ada, karena tak ada pemberitahuan secara tertulis atau informasi langsung ke penggugat pada saat Ema dilantik dari Pemkot Bandung,” papar Wahyu.
Sidang kedua gugatan Benny Bachtiar dijadwalkan digelar pada 2 Juli 2019 dengan agenda perbaikan gugatan yang sudah diberikan berdasarkan rekomendasi majelis hakim, Selasa (25/6).
“Setelah itu, insyallah bisa terbuka untuk umum kalau sudah masuk agenda pembacaan tuntutan,” jelas Wahyu.
Sementara itu Kepala Bagian Hukum Pemkot Bandung, Bambang Suhari saat dikonfirmasi terkait sidang perdana gugatan Benny Bachtiar di PTUN hanya menjawab akan konfirmasi dulu ke Bagian Humas Pemkot Bandung.
“Izin saya akan konfirm dulu ke Bagian Humas,” ucapnya singkat melalui WhatsApp, Jumat (28/6/2019).
Diberitakan sebelumnya, Keputusan Wali Kota Bandung Oded M Danial melantik Ema Sumarna sebagai Sekretaris Daerah berlanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setelah kandidat Sekda Benny Bachtiar mengajukan gugatan.
Selain mempertanyakan alasan dan dasar hukum kenapa tidak jadi dilantik. Benny juga mempertanyakan terkait Surat Keputusan pencabutan dirinya dari Kementerian Dalam Negeri sebagai Sekda terpilih kepada Pemkot Bandung.
“Belum ada SK pencabutan sebagai sekda, itu akan saya pertanyakan. Karena setahu saya hasil konsultasi dengan Kemendagri, selama izin tersebut belum dicabut menteri, selama itu izin tersebut berlaku,” tandas Benny saat dikonfirmasi bipol.co, Sabtu (25/5/2019).
Diungkapkan Benny, per tanggal 20 September 2018 izin pelantikan yang diberikan Kemendagri atas nama empat orang. Satu Sekda dan tiga kepala dinas/badan. Namun dalam prosesnya yang dilantik hanya tiga orang, sedangkan dirinya tidak.
“Proses (seleksi) sudah ditempuh dan sesuai aturan dan akhirnya bukan saya yang dilantik. Ini jadi pertanyaan besar saya,” ujarnya.**
Editor : Herry Febriyanto