HUKUM | NASIONAL | Selasa, 21 November 2023 - 07:32 WIB
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana (23), melakukan gugatan atas Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dibilainya terbukti lahir dengan melibatkan pelanggaran etika berat eks Ketua MK Anwar Usman sebagaimana putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada 7 November lalu.
HUKUM | Jumat, 14 Februari 2020 - 16:37 WIB
JAKARTA, bipol.co — Setelah tiga tahun berjuang untuk mendapatkan haknya sebagai ahli waris dari almarhum SK Johny, Johan Solomon yang tengah menggugat PT. Asuransi…
POLITIK | Selasa, 7 Januari 2020 - 07:05 WIB
JAKARTA.bipol.co – Gugatan Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) yang menyebut verifikasi partai politik untuk penyederhanaan jumlah partai peserta pemilu tidak efektif tidak diterima Mahkamah…
HUKUM | Selasa, 3 Desember 2019 - 09:07 WIB
DEPOK.bipol.co – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Depok Jawa Barat menolak gugatan perdata aset First Travel karena cacat formil, diketahui penggugat tak bisa membuktikan…
REGIONAL | Jumat, 28 Juni 2019 - 12:37 WIB
BANDUNG,bipol.co – Proses gugatan Benny Bachtiar terhadap Wali Kota Bandung Oded M Danial terkait pelantikan Sekretaris Daerah Ema Sumarna di Pengadilan Tata Usaha Negeri…