JAKARTA.bipol.co – Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Adi Prayitno mengatakan tidak efektif mengganti menteri yang terseret kasus korupsi karena baru sebatas menjadi saksi. “Belum ada fakta hukum yang membuat mereka terlibat dalam kasus korupsi dan baru jadi saksi,” kata Adi Prayitno di Jakarta, Jumat (5/7/2019).
Sementara itu, pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris berpendapat menteri yang terseret kasus korupsi walau masih berstatus saksi, memberikan citra yang buruk bagi pemerintahan. Ia berpendapat jika nama menteri tertentu banyak disebut menerima aliran dana korupsi dalam persidangan, menteri tersebut, kata dia, sebaiknya mundur.
“Ini soal etika tapi kalau misalnya banyak disebut menerima suap dan sebagainya memang kalau tidak diganti Presiden, sebaiknya mundur,” katanya. Sebelumnya, ada tiga menteri yang terseret kasus korupsi yakni Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, dan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebagai saksi untuk kasus dugaan suap seleksi jabatan di Kementerian Agama yang melibatkan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy. Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat anggota DPR Bowo Sidik Pangarso.
Sedangkan, Menpora Imam Nahrawi menjadi saksi untuk terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy dalam dugaan korupsi terkait dana hibah Kemenpora. (ant)