BANDUNG, bipol.co – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memenangkan Joko Widodo-Ma’ruf Amin dalam persidangan sengketa Pilpres 2019 menuai polemik. Bahkan, sejumlah pihak menduga MK terlibat dalam kecurangan untuk kemenangan pasangan tersebut.
Menanggapi hal itu, Pakar Politik dan Ilmu Pemerintahan Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung, Asep Warlan Yusuf menilai sulit untuk membuktikan kecurangan yang dituduhkan kepada MK. Sebab, MK dinilai telah menjalankan persidangan sesuai undang-undang.
“Susah dibuktikan, benar tidak MK ditekan, dipengaruhi, tidak independen, MK condong ke 01. MK bertindak sesuai undang-undangnya, dan memang dijalankan seperti itu,” ujarnya kepada bipol.co melalui sambungan telepon, Jumat (5/7/2019).
Meski sulit dibuktikan, Asep menyayangkan MK tidak berani membuat penafsiran hukum terkait hasil Pemilu yang diduga terdapat kecurangan. Menurutnya, hasil Pemilu tetap harus didasarkan pada proses yang berlangsung dan suara yang dihasilkan untuk membuktikan kecurangan.
Selain itu, Asep juga menyoroti jabatan Calon Wakil Presiden (Cawapres) kubu 01, Ma’ruf Amin sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah di Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah. Dirinya menilai Ma’ruf Amin melanggar persyaratan Pemilu, tapi MK tidak mempersoalkan posisi tersebut.
“Itu membuat orang jadi menyayangkan MK tidak berani memutuskan sebagai sebuah kesalahan dan kecurangan dari penyimpangan perundang-undangan,” ujar dia.**
Reporter: Iman Mulyono
Editor: Ude D Gunadi