MK Curang di Sidang Sengketa Pemilu? Asep Warlan: Sulit Dibuktikan

- Editor

Jumat, 5 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(VOA Indonesia)

(VOA Indonesia)

BANDUNG, bipol.co – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memenangkan Joko Widodo-Ma’ruf Amin dalam persidangan sengketa Pilpres 2019 menuai polemik. Bahkan, sejumlah pihak menduga MK terlibat dalam kecurangan untuk kemenangan pasangan tersebut.

Menanggapi hal itu, Pakar Politik dan Ilmu Pemerintahan Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung, Asep Warlan Yusuf menilai sulit untuk membuktikan kecurangan yang dituduhkan kepada MK. Sebab, MK dinilai telah menjalankan persidangan sesuai undang-undang.

“Susah dibuktikan, benar tidak MK ditekan, dipengaruhi, tidak independen, MK condong ke 01. MK bertindak sesuai undang-undangnya, dan memang dijalankan seperti itu,” ujarnya kepada bipol.co melalui sambungan telepon, Jumat (5/7/2019).

Meski sulit dibuktikan, Asep menyayangkan MK tidak berani membuat penafsiran hukum terkait hasil Pemilu yang diduga terdapat kecurangan. Menurutnya, hasil Pemilu tetap harus didasarkan pada proses yang berlangsung dan suara yang dihasilkan untuk membuktikan kecurangan.

Selain itu, Asep juga menyoroti jabatan Calon Wakil Presiden (Cawapres) kubu 01, Ma’ruf Amin sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah di Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah. Dirinya menilai Ma’ruf Amin melanggar persyaratan Pemilu, tapi MK tidak mempersoalkan posisi tersebut.

“Itu membuat orang jadi menyayangkan MK tidak berani memutuskan sebagai sebuah kesalahan dan kecurangan dari penyimpangan perundang-undangan,” ujar dia.**

Reporter: Iman Mulyono

Editor: Ude D Gunadi

Berita Terkait

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
Bapenda dan Kejari Kota Bandung Panggil 20 Penunggak Pajak
Mahfud MD: Tragedi 1998 Salah Satu dari 12 Peristiwa Pelanggaran HAM Berat
Pengeroyokan Wartawan di Bogor, Ketua PWI Jabar Kutuk Keras Pelaku

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Senin, 4 November 2024 - 14:58 WIB

Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online

Kamis, 31 Oktober 2024 - 14:26 WIB

Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru

Rabu, 30 Oktober 2024 - 13:13 WIB

Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terbaru

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid Konferensi Pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).

NASIONAL

Meutya Hafid Minta Platform Digital Perangi Judi Online

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:54 WIB