E-Rekap Bisa Diterapkan di Pilkada 2020, Tapi Harus Cepat

- Editor

Senin, 8 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA,bipol.co – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan e-rekap (rekapitulasi elektronik) bisa saja diterapkan pada pilkada serentak 2020 mendatang namun proses persiapannya harus cepat.

“Bisa saja, tapi harus cepat. Peraturan KPU tentang rekapitulasi pilkada harus disesuaikan kemudian nanti cara menyusun anggaran harus disesuaikan,” kata Arief Budiman usai rapat dengar pendapat (RDP) di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/7/2019).

Lebih lanjut ia menyampaikan, saat ini KPU masih terus membahas lebih lanjut mengenai teknis e-rekap, alasannya karena e-rekap dinilai lebih efektif dan efisien baik dari segi waktu maupun dari segi anggaran. Namun, Arief juga menyinggung mengenai kesiapan pemerintah daerah.

“Yang penting juga menyangkut tentang kesiapan pemerintah daerah karena e-rekap membutuhkan peralatan dan pelatihan SDM itu harus dihitung apakah sudah masuk dalam Permendegri,” tambah Arief.

Sementara itu, dalam RDP yang membahas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tahapan Pilkada Serentak 2020 KPU mengajukan sistem e-rekap yang mirip dengan Sistem Informasi Penghitungan (Situng) yang sudah diterapkan pada Pemilu 2019.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron mengatakan KPU harus melakukan simulasi terlebih dahulu dan evaluasi terhadap Situng pada Pemilu 2019. Jika sarana dan prasarana sudah siap dan memadai maka e-rekap bisa dilaksanakan.

“Kalau belum mampu ya jangan tapi kalau sarana sudah siap, kemampuannya sudah siap, dan siap untuk diaudit oleh siapa pun secara terbuka dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan, kenapa tidak,” kata Herman.

Sedangkan mengenai peraturan undang-undang, DPR akan menyesuaikan dengan peraturan yang sudah ada tidak hanya berdasarkan PKPU saja.

“Terkait rekap elektronik atau pemungutan suara elektronik dan juga e-voting, dimunculkan di undang-undang Pilkada 85,98, dan 117,” kata Ketua KPU Arief Budiman.(ant)

Editor : Herry Febriyanto

Berita Terkait

Komeng Jadi Anggota DPD RI, Begini Candaan Komedian Ini Usai Dilantik
Puan Maharani Kembali Pimpin DPR RI,  Siapa Saja Wakilnya?
ASN Pemkab Bandung Deklarasi dan Tandatangani Netralitas Pilkada Serentak
Jaga Pilkada 2024 Cimahi/KBB Kondusif, Polres Cimahi Gelar Deklarasi Pilkada Damai
Pimpinan DPRD Kabupaten Bandung Dikukuhkan, Ini Harapan Hj Renie Rahayu Fauzi Soal Dewan Kedepannya
Hj. Renie Rahayu Fauzi Dikukuhkan Jadi Ketua DPRD Kabupaten Bandung
KPU Jabar Ajak Paslon Cagub-Cawagub 2024 Hadirkan Kampanye Menyenangkan
Usai Penetapan Nomor Urut dan Deklarasi Damai Paslon, Syam Tegaskan KPU Akan Netral

Berita Terkait

Selasa, 1 Oktober 2024 - 21:35 WIB

Komeng Jadi Anggota DPD RI, Begini Candaan Komedian Ini Usai Dilantik

Selasa, 1 Oktober 2024 - 21:06 WIB

Puan Maharani Kembali Pimpin DPR RI,  Siapa Saja Wakilnya?

Senin, 30 September 2024 - 16:50 WIB

ASN Pemkab Bandung Deklarasi dan Tandatangani Netralitas Pilkada Serentak

Jumat, 27 September 2024 - 15:12 WIB

Jaga Pilkada 2024 Cimahi/KBB Kondusif, Polres Cimahi Gelar Deklarasi Pilkada Damai

Jumat, 27 September 2024 - 07:21 WIB

Pimpinan DPRD Kabupaten Bandung Dikukuhkan, Ini Harapan Hj Renie Rahayu Fauzi Soal Dewan Kedepannya

Berita Terbaru