E-Rekap Bisa Diterapkan di Pilkada 2020, Tapi Harus Cepat

- Editor

Senin, 8 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA,bipol.co – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan e-rekap (rekapitulasi elektronik) bisa saja diterapkan pada pilkada serentak 2020 mendatang namun proses persiapannya harus cepat.

“Bisa saja, tapi harus cepat. Peraturan KPU tentang rekapitulasi pilkada harus disesuaikan kemudian nanti cara menyusun anggaran harus disesuaikan,” kata Arief Budiman usai rapat dengar pendapat (RDP) di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/7/2019).

Lebih lanjut ia menyampaikan, saat ini KPU masih terus membahas lebih lanjut mengenai teknis e-rekap, alasannya karena e-rekap dinilai lebih efektif dan efisien baik dari segi waktu maupun dari segi anggaran. Namun, Arief juga menyinggung mengenai kesiapan pemerintah daerah.

“Yang penting juga menyangkut tentang kesiapan pemerintah daerah karena e-rekap membutuhkan peralatan dan pelatihan SDM itu harus dihitung apakah sudah masuk dalam Permendegri,” tambah Arief.

Sementara itu, dalam RDP yang membahas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tahapan Pilkada Serentak 2020 KPU mengajukan sistem e-rekap yang mirip dengan Sistem Informasi Penghitungan (Situng) yang sudah diterapkan pada Pemilu 2019.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron mengatakan KPU harus melakukan simulasi terlebih dahulu dan evaluasi terhadap Situng pada Pemilu 2019. Jika sarana dan prasarana sudah siap dan memadai maka e-rekap bisa dilaksanakan.

“Kalau belum mampu ya jangan tapi kalau sarana sudah siap, kemampuannya sudah siap, dan siap untuk diaudit oleh siapa pun secara terbuka dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan, kenapa tidak,” kata Herman.

Sedangkan mengenai peraturan undang-undang, DPR akan menyesuaikan dengan peraturan yang sudah ada tidak hanya berdasarkan PKPU saja.

“Terkait rekap elektronik atau pemungutan suara elektronik dan juga e-voting, dimunculkan di undang-undang Pilkada 85,98, dan 117,” kata Ketua KPU Arief Budiman.(ant)

Editor : Herry Febriyanto

Berita Terkait

Anggota Komisi B Anton Ahmad Fauji Setuju Batas Waktu Pemutihan PKB Diperpanjang
Anton Ahmad Fauji Harap Hari Jadi ke-384 Kinerja Bedas Jilid 2 Lebih Nyata
Ratusan Jenderal Tandatangani Pernyataan Sikap, Usul Pergantian Gibran dan Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
Dukung Hasto, Massa Penuhi Pengadilan Tipikor Gunakan Rompi Oranye Bertuliskan “Hasto Tahanan Politik”
H. Eep Jamaludin Sukmana Manfaatkan Reses di Bulan Ramadhan untuk Bersilaturahmi dan Tampung Aspirasi
AHY Terpilih Kembali Sebagai Ketum, Puan Harap Partai Demokrat Terus Gotong Royong Bangun Bangsa
Secara Aklamasi AHY Terpilih Kembali Jadi Ketum Partai Demokrat: Berharap Bisa Bangkit
Ono Surono: Retreat Tidak Ada Aturan UU, Empat Kepala Daerah di Jabar Patuhi Perintah Megawati

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 14:52 WIB

Anggota Komisi B Anton Ahmad Fauji Setuju Batas Waktu Pemutihan PKB Diperpanjang

Selasa, 22 April 2025 - 13:21 WIB

Anton Ahmad Fauji Harap Hari Jadi ke-384 Kinerja Bedas Jilid 2 Lebih Nyata

Jumat, 18 April 2025 - 14:16 WIB

Ratusan Jenderal Tandatangani Pernyataan Sikap, Usul Pergantian Gibran dan Reshuffle Menteri Pro-Jokowi

Sabtu, 22 Maret 2025 - 17:37 WIB

Dukung Hasto, Massa Penuhi Pengadilan Tipikor Gunakan Rompi Oranye Bertuliskan “Hasto Tahanan Politik”

Selasa, 11 Maret 2025 - 17:23 WIB

H. Eep Jamaludin Sukmana Manfaatkan Reses di Bulan Ramadhan untuk Bersilaturahmi dan Tampung Aspirasi

Berita Terbaru

KESEHATAN

Cegah TBC, Dinkes Cimahi Gencarkan Active Case Finding (ACF)

Kamis, 24 Apr 2025 - 13:36 WIB