Walhi Sayangkan Pemerintah Terbitkan Izin 18 Hektare Selama Moratorium Hutan dan Lahan Gambut

- Editor

Selasa, 16 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Walhi. Foto (net)

Walhi. Foto (net)

JAKARTA,bipol.co – Kepala Departemen Advokasi Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Zenzi Suhadi, menyayangkan sikap pemerintah yang telah menerbitkan izin seluas 18 juta hektare (Ha) selama moratorium hutan primer dan lahan gambut.

“Artinya meskipun ada moratorium proses penerbitan itu masih terjadi,” kata dia, saat diskusi media bertajuk Moratorium Permanen Hutan dan Visi Indonesia, Akan Kemana?, di Jakarta, Selasa.

Dari 18 juta Ha lahan yang diberikan izin tersebut, Provinsi Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Papua merupakan paling dominan digarap untuk kepentingan korporasi.

“Umumnya diperuntukkan bagi lahan kelapa sawit, hutan tanaman industri, hak pengusahaan hutan dan tambang,” ujar dia.

Berdasarkan kajian yang dilakukan Walhi, salah satu penyebab utama masih banyaknya lahan atau hutan di Indonesia diberikan izin karena terdapat kebijakan kontradiktif dengan semangat moratorium.

Sebagai contoh Peraturan Pemerintah (PP) nomor 104 nomor 2015 perubahan atas PP nomor 10 tahun 2010. Akibatnya, hutan Indonesia seluas sembilan juta Ha dilepaskan selama moratorium.

Kedua, PP nomor 6 tahun 2007 junto 03 2008 yang berelasi dengan penerbitan izin sejak 2009 hingga 2019 seluas 11 juta Ha yang meliputi hutan tanaman industri.

Ia berpadangan jika pemerintah serius dan ingin menyelamatkan hutan di Tanah Air, maka moratorium tersebut tidak cukup hanya dengan Instruksi Presiden (Inpres). Namun, harus memiliki regulasi hukum yang kuat dan mengikat minimal Peraturan Presiden.

“Jadi, dia tidak hanya bisa mengikat internal pemerintahan tapi juga bisa dijadikan payung hukum dalam proses penegakan hukum,” katanya.

Selain itu, Walhi juga menyarankan agar pemerintah segera merevisi dua peraturan yang berbenturan dengan semangat moratorium tersebut yaitu PP 104 tahun 2005 dan PP nomor 6 tahun 2007.

Terakhir, ia menyoroti Perppu terhadap Undang-Undang nomor 41 tentang Kehutanan terutama terhadap perubahan pasal 19 dan pasal 22 yang dianggap menjadi landasan maraknya penerbitan izin setelah reformasi.(ant)

Editor : Herry Febriyanto

Berita Terkait

Titiek Puspa Wafat dalam Usia 87 Tahun, Sempat Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H
Bawaslu Tegaskan Komitmen Jaga Demokrasi, Rahmat Bagja: Kita akan Gandeng Lagi Masyarakat untuk Tegakkan Kedaulatan Rakyat
Ngeri! Guru Besar UGM Diduga Berbuat Kekerasan Seksual Terhadap Mahasiswi Sejak 2023
Panglima TNI Dampingi Menlu RI Lepas Bantuan Kemanusian Untuk Myanmar
Karena Hal Ini …Hasto Minta Surat Dakwaan Penuntut Umum Harus Dinyatakan Batal Demi Hukum
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025
Didampingi Wabup Bandung Ali Syakieb, Wakapolri Tinjau Arus Mudik di Jalur Nagreg
Panglima TNI dan Rombongan Tinjau KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, Ini Pesan Kapolri untuk Pemudik
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 10 April 2025 - 19:29 WIB

Titiek Puspa Wafat dalam Usia 87 Tahun, Sempat Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H

Kamis, 10 April 2025 - 12:25 WIB

Bawaslu Tegaskan Komitmen Jaga Demokrasi, Rahmat Bagja: Kita akan Gandeng Lagi Masyarakat untuk Tegakkan Kedaulatan Rakyat

Sabtu, 5 April 2025 - 17:01 WIB

Ngeri! Guru Besar UGM Diduga Berbuat Kekerasan Seksual Terhadap Mahasiswi Sejak 2023

Jumat, 4 April 2025 - 16:22 WIB

Panglima TNI Dampingi Menlu RI Lepas Bantuan Kemanusian Untuk Myanmar

Minggu, 30 Maret 2025 - 10:16 WIB

Karena Hal Ini …Hasto Minta Surat Dakwaan Penuntut Umum Harus Dinyatakan Batal Demi Hukum

Berita Terbaru

Hotma Sitompul dikabarkan telah tutup usia atau meninggal dunia Rabu siang. (Istimewa)

NEWS

Pengacara Kondang Hotma Sitompoel Tutup Usia

Rabu, 16 Apr 2025 - 15:02 WIB