Tjahjo Sebut ada Kepala Daerah Tak Izin Pergi ke Luar Negeri

- Editor

Senin, 22 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

JAKARTA,bipol.co – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan penerbitan surat edaran tentang permohonan izin perjalanan dinas luar negeri disebabkan adanya kepala daerah yang pergi ke luar negeri tanpa meminta izin ke Kemendagri.

“Ada juga beberapa kepala daerah yang asal pergi, tidak mengajukan izin. Kan tidak enak, kami (Kemendagri) ditanya Bapak Presiden (Joko Widodo). Dan ini kan harus kontak dengan Kemenlu, dengan Setneg juga,” kata Tjahjo usai pembukaan Indonesia Development Forum (IDF) 2019 di JCC Senayan Jakarta, Senin (22/7/2019).

Tjahjo menjelaskan dengan adanya SE tersebut bukan berarti kepala daerah tidak diperbolehkan melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. Kepala daerah, wakil kepala daerah dan pimpinan anggota DPRD boleh berdinas ke luar negeri selama meminta dan mendapatkan izin dari Kemendagri.

“Mereka boleh ke luar negeri, tapi minimal prosesnya jelas, untuk apa, keperluan apa, undangan apa, anggarannya berapa, dan rombongannya tidak boleh lebih dari lima,” tegasnya.

Terkait kepergian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selama beberapa kali, Tjahjo mengatakan itu juga menjadi pertimbangan Kemendagri menerbitkan SE. Namun Tjahjo mengatakan ada yang lebih parah yakni ada gubernur yang hampir setiap pekan melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.

“Sebagai contoh Pak Anies, dia tidak ada wakil gubernur tapi satu tahun berapa kali dia ke luar negeri? Hampir sebulan ada dua (sampai) tiga kali. Ini ada juga gubernur yang hampir tiap minggu izin ke luar negeri, ada,” katanya.

Kepergian Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta ke luar negeri terakhir pada 9 Juli lalu, dengan tujuan ke Kolombia dan New York, guna meghadiri pertemuan wali kota se-dunia dan acara Diaspora Indonesia.

Mendagri menerbitkan SE Nomor 099/5545/SJ perihal Pemberitahuan Standar Operasional Pelaksanaan (SOP) waktu pengajuan permohonan izin perjalanan dinas ke luar negeri.

Dalam SE tersebut disebutkan setiap kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan DPRD dan ASN pemda diminta mengajukan permohonan izin perjalanan dinas luar negeri kepada Kemendagri 10 hari sebelum tanggal keberangkatan.

Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kepala daerah atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri tanpa izin dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.(ant)

Editor : Herry Febriyanto

Berita Terkait

Karena Alasan Ini Kereta Tanpa Rel di IKN Akan Dikembalikan ke China
Jawa Barat Panen Penghargaan Penyiaran
Presiden Prabowo Lakukan Kunjungan Luar Negeri Perdana ke Sejumlah Negara
Pemerintah Tekankan Pentingnya Realisasikan Program secara Efisien
Bersama Perangi Judi Online, Menkomdigi : Presiden Tegaskan Tak ada Kongkalikong dan Backing
Presiden Prabowo Subianto Apresiasi Kunjungan Resmi PM Singapura ke Indonesia
Presiden Prabowo Subianto Tandatangani PP Tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM
Pemda Provinsi Jawa Barat Borong Tiga Penghargaan

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 16:45 WIB

Karena Alasan Ini Kereta Tanpa Rel di IKN Akan Dikembalikan ke China

Sabtu, 9 November 2024 - 11:37 WIB

Jawa Barat Panen Penghargaan Penyiaran

Jumat, 8 November 2024 - 15:53 WIB

Presiden Prabowo Lakukan Kunjungan Luar Negeri Perdana ke Sejumlah Negara

Kamis, 7 November 2024 - 16:15 WIB

Pemerintah Tekankan Pentingnya Realisasikan Program secara Efisien

Kamis, 7 November 2024 - 15:51 WIB

Bersama Perangi Judi Online, Menkomdigi : Presiden Tegaskan Tak ada Kongkalikong dan Backing

Berita Terbaru