Peredaran Uang Palsu di Sumedang Terungkap

- Editor

Kamis, 25 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi menunjukan tersangka kasus peredaran uang palsu di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat Rabu (24/07/2019). (Dok Polres Sumedang)

Polisi menunjukan tersangka kasus peredaran uang palsu di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat Rabu (24/07/2019). (Dok Polres Sumedang)

SUMEDANG.bipol.co – Kepolisian Resor Sumedang mengungkap kasus peredaran uang palsu yang dilakukan seorang tersangka dengan modus menstransfer uang palsu melalui BRI Link di Buah Dua, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat,

“Modus pelaku menggunakan uang kertas rupiah palsu yaitu dengan cara awalnya pelaku melakukan transfer melalui BRILink di rumah pelapor sebesar Rp1,5 juta,” kata Kepala Kepolisian Resor Sumedang AKBP Hartoyo melalui siaran pers di Sumedang, Rabu (24/7/2019).

Ia menuturkan, seorang tersangka pengedar uang palsu bernama Acim (39) warga Kabupaten Subang yang sebelumnya dilaporkan oleh Jejen usai bertransaksi transfer uang melalui BRILink di Buah Batu, Sumedang, Selasa (23/7).

Hasil laporan itu, kata Hartoyo, jajarannya langsung bergerak hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka pengedar uang palsu di Sumedang, Rabu pagi.

“Tersangka ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana memalsukan rupiah dan atau setiap orang dilarang mengedarkan dan atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan palsu,” katanya.

Hartoyo mengungkapkan, aksi tersangka itu berawal saat melakukan transfer uang sebesar Rp1,5 juta melalui BRILink di rumah pelapor dengan tujuan nomor rekening Bank BRI.

Selanjutnya, kata dia, uang yang dibawa tersangka diserahkan kepada korban, namun saat diperiksa secara manual diketahui ada uang kertas palsu pecahan seratus ribu sebanyak 10 lembar, sedangkan sisanya uang asli.

“Uang kertas rupiah pecahan seratus ribu dari tersangka ini ternyata palsu sebanyak 10 lembar, yang lima lembar lagi asli,” katanya.

Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi, lalu dilakukan pengembangan hingga akhirnya tersangka ditangkap dan terpaksa mendekam dalam sel tahanan Markas Polres Sumedang untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut. (ant)

Editor  Deden .GP

Berita Terkait

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
Bapenda dan Kejari Kota Bandung Panggil 20 Penunggak Pajak
Mahfud MD: Tragedi 1998 Salah Satu dari 12 Peristiwa Pelanggaran HAM Berat
Pengeroyokan Wartawan di Bogor, Ketua PWI Jabar Kutuk Keras Pelaku
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Senin, 4 November 2024 - 14:58 WIB

Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online

Kamis, 31 Oktober 2024 - 14:26 WIB

Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru

Rabu, 30 Oktober 2024 - 13:13 WIB

Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terbaru

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid Konferensi Pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).

NASIONAL

Meutya Hafid Minta Platform Digital Perangi Judi Online

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:54 WIB